Pemerintah Tegaskan Kritik terhadap Presiden Dilindungi Hukum
Isu Nasional - Jakarta, sinarindonesia.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk melarang kritik dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Edward saat memberikan keterangan mewakili pemerintah dalam sidang pemeriksaan permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 10 Maret 2026.
Edward, yang akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa kritik maupun protes terhadap kebijakan pemerintah tetap diperbolehkan selama disampaikan untuk kepentingan umum. Hal itu telah dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 KUHP baru.
“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” kata Eddy, seperti dikutip dari ANTARA.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut, terdapat tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menjadi sorotan, yakni Pasal 218 yang dikenal sebagai pasal penghinaan presiden, serta Pasal 240 dan 241 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah.
Eddy menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak melarang masyarakat menyampaikan kritik, termasuk melalui aksi demonstrasi. Bahkan, dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa unjuk rasa merupakan salah satu bentuk protes atau kritik yang diperbolehkan.
“Artinya Pasal 218 berikut penjelasannya, demikian juga Pasal 240 dan 241 beserta penjelasannya, membolehkan demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan alasan adanya perlindungan khusus terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru. Menurut Eddy, secara filosofis hukum pidana memiliki fungsi untuk melindungi berbagai kepentingan, termasuk kepentingan negara.
Dalam hal ini, presiden dan wakil presiden dipandang sebagai personifikasi negara sehingga harkat dan martabatnya perlu dilindungi.
“Terkait Pasal 218, yang dilindungi adalah kepentingan negara, yakni persoalan kedaulatan serta harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personifikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” jelasnya.
Alasan lainnya, lanjut Eddy, adalah praktik hukum di berbagai negara yang juga memiliki ketentuan mengenai penyerangan terhadap kehormatan kepala negara. Ia menilai akan menjadi janggal jika hukum Indonesia melindungi kehormatan kepala negara asing, tetapi tidak memberikan perlindungan terhadap kepala negara sendiri.
Selain itu, pasal tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian sosial. Eddy menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki basis pendukung yang besar karena dipilih oleh mayoritas pemilih. Jika terjadi penghinaan yang memicu reaksi dari para pendukung, hal itu berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Oleh karena itu, pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” katanya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Eddy menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan absolut, sehingga laporan hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden sendiri.
Selain itu, bentuk penghinaan yang dimaksud juga dibatasi secara tegas, yakni hanya mencakup tindakan menistakan dan menyebarkan fitnah.
Sementara itu, dalam Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara, cakupan lembaga yang dilindungi juga dibatasi. Lembaga tersebut meliputi presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Khusus terhadap delik aduan bagi lembaga negara ini hanya boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga negara dan terbatas hanya enam lembaga negara,” kata Eddy. (*)
@sinarindonesi.id
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing Pelatnas Diselidiki Bareskrim Polri
Pos berikutnya Rutan Kelas I Tangerang Terima Arahan Kanwil Ditjenpas Banten untuk Perkuat Tugas Pemasyarakatan
Nasional :
Posting Terkait
Arahan Presiden Prabowo, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kini Sama-sama Bintang Tiga
KPAI Soroti Polemik LCC 4 Pilar MPR, Minta Keputusan Juri Dikoreksi Bukan Lomba Diulang
Wagub Jihan Serahkan Penghargaan Lomba Video Kreatif SMA-SMK se-Lampung
Irjen Djati Diminta Bongkar Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara, Soroti Harta Rp4,8 Triliun
Sahroni: Uang Rampasan Rp10,2 Triliun Tingkatkan Kepercayaan Publik ke Pemerintah
Ada Apa dengan Bareskrim? Pemeriksaan Anton Timbang Tak Kunjung Dilaksanakan
Kabar Duka, Umar Djohan Wafat di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung
Jangan Lewatkan
Arahan Presiden Prabowo, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kini Sama-sama Bintang Tiga
KPAI Soroti Polemik LCC 4 Pilar MPR, Minta Keputusan Juri Dikoreksi Bukan Lomba Diulang
Wagub Jihan Serahkan Penghargaan Lomba Video Kreatif SMA-SMK se-Lampung
Irjen Djati Diminta Bongkar Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara, Soroti Harta Rp4,8 Triliun
Sahroni: Uang Rampasan Rp10,2 Triliun Tingkatkan Kepercayaan Publik ke Pemerintah




