Pengibaran Bendera Setengah Tiang sebagai Tanda Berkabung 2-4 Maret 2026
Sebagai penghormatan atas meninggalnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Instruksi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga negara, termasuk Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, kepala daerah, BUMN/BUMD, serta kepala perwakilan RI di luar negeri.
Mensesneg menyatakan, "Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026."
Pemerintah juga menetapkan periode yang sama, 2 sampai 4 Maret 2026, sebagai Hari Berkabung Nasional.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional," ujar Mensesneg dalam surat bertanggal 2 Maret 2026 tersebut.
Pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 12 ayat (11) menyebutkan, bendera negara sebagai tanda berkabung dikibarkan bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional. Dalam kondisi ini, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Tata Cara Pengibaran
Tata cara pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 14 UU No.24 Tahun 2009:
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Larangan Penggunaan Bendera Negara
Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.




