Pengibaran Bendera Setengah Tiang Tiga Hari untuk Hormati Try Sutrisno
Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut sebagai penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.
Almarhum meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan nonstruktural, seluruh kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.




