Penyelenggara Pemilu Didorong Jadi Pilar Keempat Demokrasi
Sumber Foto: Rakyat Sulsel
Nasional

Penyelenggara Pemilu Didorong Jadi Pilar Keempat Demokrasi

Isu Nasional - MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Usulan pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, untuk menempatkan lembaga penyelenggara pemilu sebagai pilar demokrasi keempat terus mendapat dukungan luas. Mantan Komisioner KPU Makassar, Nurmal Idrus, menilai gagasan tersebut bukan sekadar wacana teknis, melainkan sebuah revolusi struktural bagi demokrasi Indonesia.

Menurut Nurmal, selama ini Indonesia secara tradisional mengenal Trias Politika (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) dengan Pers sebagai pilar keempat secara informal. Namun, penguatan formal bagi penyelenggara pemilu kini menjadi kebutuhan mendesak.

"Menempatkan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP secara formal sebagai pilar mandiri bertujuan untuk memutus rantai intervensi politik," ujar Nurmal, Kamis (12/3/2026).

Direktur Nurani Strategic ini menyoroti kerentanan penyelenggara pemilu yang kerap "dikalahkan" oleh intervensi lembaga negara lain. Hal ini terjadi karena secara formal, eksistensi dan keputusan strategis penyelenggara pemilu masih sangat bergantung pada lembaga eksekutif dan legislatif.

"Dengan menjadikan mereka (KPU-Bawaslu) institusi mandiri setingkat lembaga tinggi negara, akan memberikan bargaining power yang lebih kuat ketika berhadapan dengan peserta pemilu," tegasnya.

Nurmal juga menyoroti aspek krusial dalam usulan Prof. Jimly, yakni perubahan model perekrutan. Ia menilai proses fit and proper test di DPR selama ini sering terjebak dalam kepentingan partai politik yang berujung pada politik balas budi.

"Penyelenggara yang terpilih terkadang dianggap memiliki utang budi pada fraksi yang meloloskannya. Jika model perekrutan digeser ke mekanisme yang lebih teknokratis, misalnya panitia seleksi yang independen tanpa campur tangan legislatif yang dominan, maka integritas personal penyelenggara akan lebih terjaga sejak dini," ungkap Nurmal.

Bagi Nurmal, menjadikan penyelenggara pemilu sebagai pilar mandiri adalah langkah progresif untuk menyelamatkan kualitas demokrasi. Ia mengibaratkan lembaga pemilu sebagai wasit yang harus steril dari pengaruh peserta kompetisi.

"Menjadikan penyelenggara pemilu sebagai pilar mandiri akan memastikan bahwa wasit tidak lagi bisa diatur oleh pemain," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa mewujudkan gagasan ini bukanlah perkara mudah. Komitmen partai politik di parlemen menjadi ujian utama.

"Tanpa komitmen dari partai politik di DPR untuk melepaskan kendali atas proses seleksi, status pilar keempat hanya akan menjadi label tanpa substansi. Kuncinya bukan hanya pada struktur, tapi pada independensi anggaran dan rekrutmen," tutur Nurmal. (sutrisno zulkifli/B)