Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Hukum Antar Lembaga
Isu Nasional - RRI.CO.ID, Serang – Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD. Peran tersebut disampaikan Jaksa Fungsional pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten, Marolop Pandiangan dalam dialog bersama RRI Pro 1 Banten, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, selama ini masyarakat lebih mengenal jaksa sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana. Padahal, di lingkungan kejaksaan juga terdapat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Marolop menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum serta pendampingan kepada lembaga pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. Selain melalui proses pengadilan, penyelesaian juga dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan fasilitasi. “Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan melakukan mediasi dan fasilitasi khusus terhadap instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD dalam menyelesaikan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan mediasi dilakukan ketika terjadi perbedaan penafsiran terhadap regulasi atau persoalan administratif antar lembaga. Melalui pendapat hukum yang diberikan, JPN berupaya membantu para pihak menemukan solusi tanpa harus berujung pada proses pidana. “Kalau masih ada instrumen hukum lain untuk menyelesaikan persoalan, maka instrumen pidana itu menjadi upaya terakhir,” katanya.
Menurutnya, melalui peran tersebut Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu membantu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara dialogis sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antar lembaga.




