Perluasan Kewenangan SKLN di MK Berpotensi Ganggu Arsitektur Kehakiman
Isu Nasional - JAKARTA, HUMAS MKRI – Jika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menciptakan kewenangan baru berupa constitutional complaint, maka ini menegaskan suatu inferensi bahwa undang-undang tidak lagi menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hal demikian justru merevisi Undang-Undang Dasar secara terselubung.
Demikian keterangan Ahli DPR RI yang disampaikan Ibnu Sina Chandranegara dalam sidang lanjutan uji materiil UU MK pada Kamis (12/3/2026). Sidang kedelapan dari Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli DPR RI dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Permohonan ini diajukan oleh Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV) ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini memberikan beberapa pandangan. Salah satunya apabila mendalami diferensiasi antara constitutional complaint dengan SKLN, maka terdapat perbedaan arsitektur jurisdiksi yang fundamental di antara keduanya. Constitutional complaint yakni sengketa vertikal antara warga negara dan negara terkait pelanggaran hak konstitusional, sedangkan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara (SKLN) berupa sengketa horizontal antarlembaga negara mengenai batas kewenangan konstitusional.
“Namun secara prinsipil perbedaannya jauh lebih dalam, constitutional complaint pada prinsipnya merupakan bentuk relasi vertikal (citizen vs state), yang merupakan mekanisme perlindungan hak konstitusional. Sedangkan bentuk SKLN Indonesia memiliki relasi horizontal, yang berarti ini adalah mekanisme penataan kekuasaan,” terang Ibnu.
Perbedaan Kewenangan Constitutional Complaint dan SKLN
Selain itu, Ibnu juga berpandangan, constitutional complaint memiliki fokus pembuktian mengenai hak konstitusional yang dilanggar, sedangkan SKLN memiliki fokus pembuktian siapa yang berwenang, atau wewenang yang seharusnya dijalankan. Dengan demikian, constitutional complaint memiliki fungsi untuk memproteksi hak, sedangkan SKLN memiliki fungsi distribusi kekuasaan.
“Secara ontologis, constitutional complaint menyangkut substantive constitutionalism, sedangkan SKLN menyangkut structural constitutionalism. Dengan kata lain, constitutional complaint berbicara tentang what the state may not do to citizens, sedangkan SKLN berbicara tentang which organ of the state may do what,” jelas Ibnu.
Kekacauan Arsitektur Kekuasaan Kehakiman
Terkait dengan perubahan makna Pasal 61 ayat (1) UU MK, Ahli berpandangan hal demikian memiliki konsekuensi terhadap kemungkinan akan dipersoalkannya putusan pengadilan dan/atau suatu keputusan tata usaha negara. Alasannya, pelaksanaan kewenangan suatu lembaga negara yang tidak konstitusional. Hal ini menurut ahli akan berakibat pada kekacauan arsitektur kekuasaan kehakiman yang telah disusun menurut UUD 1945, khususnya kewenangan upaya hukum berjenjang oleh Mahkamah Agung, serta adanya Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan mengadili keabsahan yuridis Keputusan Tata Usaha Negara, dan tindakan faktual pejabat administrasi pemerintahan.
Di samping itu, akan muncul persoalan berupa meluasnya mekanisme upaya administratif yang telah dikenal dalam UU Administrasi Pemerintahan. Bahkan akan banyak perkara SKLN versi reformulasi masuk ke MK yang akan sulit tertangani oleh MK sendiri. Sehingga tanpa adanya pijakan doktrin dan operasional yang matang, semua sengketa dapat saja "dibungkus" sebagai pelanggaran hak konstitusional dan dalil perlindungan hak konstitusional menjadi catch-all argument yang menyebabkan inflasi konstitusionalitas. Hal ini akan berujung pada lemahnya makna hak konstitusional itu sendiri.
Perubahan makna Pasal 61 ayat (1) UU a quo yang berupaya menginstalasi constitutional complaint melalui hukum acara, maka sama halnya menyederhanakan constitutional complaint adalah sekadar prosedur itu sendiri, padahal beragam riset mengenai constitutional complaint menjelaskan satu kesimpulan yang sama, yaitu constitutional complaint bukan sekadar tata cara beracara, bukan perluasan legal standing, bukan variasi judicial review, melainkan rezim perkara baru. Oleh karenanya, constitutional complaint memerlukan jaminan kewenangan secara eksplisit, karena hal tersebut dapat mengubah sumber dan batas kewenangan kekuasaan kehakiman.
“Pertama, reformulasi Pasal 61 ayat (1) UU a quo untuk menginstalasikan constitutional complaint melalui skema SKLN adalah problematik dan inkonstitusional secara desain. Kedua, pengabulan permohonan akan menimbulkan distorsi sistemik terhadap arsitektur kekuasaan kehakiman dan karakter putusan MK,” jelas Ibnu menyimpulkan keterangannya.
Sebelumnya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) UU MK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 281 ayat (4) UUD 1945. Pasal 61 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.
Menurut Pemohon, di dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), selama ini Mahkamah sesungguhnya sudah melaksanakan kewenangan yang bersifat konkret, untuk menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antar dua lembaga negara. Oleh sebab itu, untuk lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara, ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon menilai seharusnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat 1 huruf b) yang kemudian dibatasi subjek pemohonnya dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa Pemohon hanyalah antar lembaga negara saja, sejatinya telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.(*)




