Perluasan Subjek Pemohon SKLN Dapat Perkuat Kedaulatan Rakyat
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Perluasan Subjek Pemohon SKLN Dapat Perkuat Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dilihat secara cost and benefit, mungkin jauh lebih baik manfaatnya jika diberikan kesempatan perluasan makna subjek Pemohon Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Hal ini karena apabila undang-undang yang seharusnya menerjemahkan makna UUD NRI Tahun 1945 dapat berpotensi menambah pembatasan terhadap UUD 1945, maka itu dapat menyebabkan legislative restriction.

“Menurut saya, berpotensi menambah pembatasan terhadap UUD NRI Tahun 1945, saya kira terjadi legislative restriction serta berpotensi bertentangan dengan Supremasi Konstitusi dan kedaulatan rakyat,” ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang hadir dalam Sidang Pemeriksaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Rabu (25/2/2026).

Sebelumnya, Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV) tercatat sebagai Pemohon Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025.

Zainal yang hadir sebagai Ahli Pemohon menambahkan merujuk pada beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi, terdapat pendekatan-pendekatan progresif, termasuk pengujian Perppu dan desain pemilu serentak. Penafsiran progresif terhadap sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) sebagai constitutional complaint ini merupakan kelanjutan logis dari peran yang harus diemban dan menjadi panggilan zaman bagi MK untuk melakukannya.

“Dalam konsep kedaulatan rakyat dan konstitusionalisme yang dijaga oleh MK, maka perlu MK melihat potensi-potensi penguatan hak dan pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menguatkan kemungkinan rakyat untuk berhadapan dengan organ kekuasaan. Kekuasaan yang punya kecenderungan ‘menindas’ ini semakin membutuhkan maksimalisasi perlindungan hukum ketatanegaraan bagi publik,” jelas Zainal yang juga biasa disapa Uceng.

Lebih jelas Zainal menerangkan bahwa SKLN dan kaitannya dengan constitutional complaint serta perbandingan yang dilakukan di berbagai negara, menunjukkan dimungkinkan bagi warga negara untuk mengajukan pengaduan konstitusional atas tindakan negara yang melanggar hak dasar. Sehingga apabila dikonteskan pada Indonesia, dapat dikaitkan dengan kehadiran MK sebagai "The Guardian of The Constitution" dan "The Guardian of Fundamental Rights". Oleh karenanya, dengan menggunakan pendekatan teleologis, SKLN dapat juga dimaknai sebagai pintu masuk constitutional complaint, apabila pelaksanaan kewenangan konstitusional berdampak langsung pada hak warga negara.

Beda Legal Review dan Constitutional Review

Kemudian terkait dengan kewenangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kapasitas menguji legalitas tindakan administrasi berdasarkan undang-undang, sedangkan MK menguji konstitusionalitas berdasarkan UUD NRI 1945. Sehingga tidak sepenuhnya dapat dikatakan akan ada tumpang tindih karena basis fundamental legal review berbeda dengan constitutional review. Oleh karena itu, Zainal berpendapat bahwa perluasan subjek Pemohon SKLN tidak menimbulkan tumpang tindih, melainkan memperjelas diferensiasi kewenangan yang dibutuhkan dalam kondisi negara Indonesia.

Percepatan Waktu Penyelesaian Perkara

Kemudian Zainal seringkali ada perkara yang menjadi kesulitan karena tidak tersedia ruang penyelesaian konstitusionalitasnya, apalagi ketika berhadapan di PTUN. Belum lagi jika menggunakan pendekatan waktu penyelesaian perkara PTUN di MA. Dalam Laporan Tahunan Eksekutif MA Tahun 2021-2025, mayoritas penyelesaian perkara PTUN berkisar 1 sampai 6 bulan. Akan tetapi, pada faktanya terdapat perkara-perkara yang penyelesaiannya memerlukan waktu hingga 12 sampai 24 bulan. Jika dibandingkan dengan rata-rata penyelesaian perkara di MK berdasarkan Laporan Tahunan MK 2021-2025, memperlihatkan dalam tiga tahun terakhir rerata penyelesiannya adalah 52-71 hari. Artinya, ada ruang yang terbuka lebar bagi MK untuk ikut membantu menyelesaikan akses ke keadilan yang dibayangkan dalam negara hukum.

“Saya ingin mengatakan, Yang Mulia, kenapa membawa ke MK itu menjadi menarik? Tidak saja karena konstitusionalitasnya bisa dibicarakan, tetapi saya kira kecepatan penyelesaiannya juga lebih bisa terjaga dibanding sidang di PTUN yang barangkali bisa menyelesaikan lebih dari 24 bulan. Saya yakin Yang Mulia juga pahami bahwa justice delayed is justice denied artinya berharap sebuah penyelesaian lebih cepat itu tentu menjadi harapan kita semua,” urai Zainal.

Dalam kesimpulannya, Zainal menegaskan berdasarkan uraian teoritik dan komparatif tersebut, pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK sangat mungkin untuk dikatakan sebagai penyempitan norma konstitusi dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi sepatutnya menafsirkan kewenangan SKLN secara konstitusional agar mencakup pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya akibat pelaksanaan kewenangan yang bersumber dari UUD 1945.

“Penafsiran demikian bukanlah dianggap sebagai penambahan kewenangan, melainkan pemurnian dan penguatan supremasi konstitusi serta kedaulatan rakyat yang memang senantiasa membutuhkan perlindungan dan akses memadai bagi keadilan,” tandas Zainal.

Sebelumnya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) UU MK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 281 ayat (4) UUD 1945. Pasal 61 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.

Menurut Pemohon, di dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), selama ini Mahkamah sesungguhnya sudah melaksanakan kewenangan yang bersifat konkret, untuk menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antar dua lembaga negara. Oleh sebab itu, untuk lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara, ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon menilai seharusnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat 1 huruf b) yang kemudian dibatasi subjek pemohonnya dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa Pemohon hanyalah antar lembaga negara saja, sejatinya telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.(*)