Putusan MK Berpotensi Hapus Hak Pensiun Pejabat Tinggi Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

Putusan MK Berpotensi Hapus Hak Pensiun Pejabat Tinggi Negara

Isu Nasional - JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya anggota DPR yang hak pensiunnya berpotensi terhapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, tapi pejabat tinggi negara berikut ini juga bisa ikut terhapus hak pensiunnya.

Pejabat tinggi negara terdampak putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diketok Senin (16/3/2026) adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dijelaskan soal lembaga tinggi negara.

Lembaga tinggi negara adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

"Tidak termasuk presiden," demikian bunyi penggalan huruf b Pasal 1 UU tersebut.

Adapun Pimpinan Lembaga Tinggi Negara sebagaimana poin d Pasal 1 UU tersebut adalah sebagai berikut:

- Ketua dan Wakil Ketua DPA

- Ketua dan Wakil Ketua DPR

- Ketua dan Wakil Ketua BPK

- Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA.

Anggota Lembaga Tinggi negara adalah Anggota DPA, Anggota DPR, Anggota BPK, dan Hakim MA.

DPA atau Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga penasihat negara yang pernah ada di Indonesia, antara 1945 sampai 2003. DPA sudah dihapus lewat amendemen UUD 1945 pada 2002 dan diganti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Putusan MK berpotensi hapus hak pensiun pejabat

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiun pejabat tinggi negara itu inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU yang baru dalam waktu paling lama dua tahun.

Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru.

Jika itu tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," katanya lagi.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, ada lima batasan yang diminta MK untuk menyusun ulang UU terkait pensiunan DPR dan pejabat tinggi negara.

Pertama, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

Kedua, pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Ketiga, pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Keempat, pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam kontek ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.

Terakhir, pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).