Sidang MK: Ahli Bahas Independensi Fiskal MA dan MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kesembilan untuk Permohonan Nomor 189/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Selasa (24/2/2026). Sidang ini beragenda Mendengar Keterangan Ahli DPR dan Ahli Presiden.
Presiden/Pemerintah menghadirkan Ekonom Mulia P. Nasution dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Sunny Ummul Firdaus. Sementara DPR menghadirkan Dosen Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang. Ketiga ahli menyampaikan keterangan masing-masing langsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mulia P. Nasution, mantan sekretaris jenderal Kementerian Keuangan itu mengatakan secara prinsip konstitusional bahwa MA dan MK adalah lembaga independen secara kekuasaan kehakiman serta putusan hukum. Namun, MA dan MK tidak independen secara fiskal absolut.
“Sehingga kesimpulan secara konseptual adalah bahwa independensi kelembagaan tidak sama dengan independensi fiskal. Indonesia dalam hal ini menganut judicial independence with centralized fiscal control,” ujar Mulia.
Dia menjelaskan MA dan MK bisa independen dan dapat diberikan budget proposal autonomy dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sendiri, menentukan prioritas internal, mengajukan langsung ke DPR, yang hingga kini dalam praktiknya sudah berjalan. Sedangkan, MA dan MK tidak boleh independen dan tidak boleh dilepas dari unified budget dengan alasan kas negara harus tetap TSA (treasury single account atau rekening tunggal perbendaharaan, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus melalui Kementerian Keuangan, standar akuntansi ialah konsolidasi nasional, serta defisit dan pembiayaan menjadi kendali fiskal pusat.
Jika hal itu dilepas, negara masuk ke fragmented budget system sehingga berisiko fiscal anarchy, overlapping spending, dan tidak terkendalinya defisit. Selain itu, menurut Mulia, tentu ada dampak jika independen penuh diberikan kepada MA dan MK, baik dampak negatif maupun dampak positif dengan catatan jika dikelola terbatas.
Dampak negatifnya, jelasnya Mulia, APBN kehilangan integritas fiskal, konsolidasi neraca negara terganggu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan audit terpadu, TSA tidak efektif, serta potensi preseden ke lembaga lain. Sedangkan dampak positifnya jika jika dibatasi pada alokasi internal dan program prioritas yudisial, maka independensi kelembagaan tetap terjaga serta disiplin fiskal nasional tetap aman.
Di samping itu, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan apabila MA dan MK memegang pengelolaan anggaran sendiri dalam bagiannya yang langsung disampaikan kepada DPR sebagai pemegang hak budget, maka perubahan sistematis dan integratif perlu dilakukan terlebih dahulu terhadap norma aturan dalam seluruh paket undang-undang keuangan negara dan tidak dapat hanya parsial pada suatu norma hukum dalam undang-undang tertentu, yang ternyata penormaannya satu sama lain dalam paket undang-undang keuangan negara yang saling berkaitan.
“Sebab itu, dalam jangka pendek, upaya membangun anggaran yang kuat dan baik untuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebaiknya dilakukan dengan membicarakan langsung bersama Presiden,” tutur Dian.
Dia menjelaskan presiden sebagai pemegang pengelolaan keuangan negara untuk menggunakan kewenangan khususnya dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 untuk menetapkan kebijakan teknis APBN bagi MA dan MK diserahkan kepada kedua lembaga negara tersebut dengan tanpa memperhatikan kemampuan menghimpun pendapatan negara disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik khas bagian MA dan MK, yang dikecualikan dari penyusunan rencana kerja dan anggaran yang menggunakan pendekatan jangka menengah, pendekatan terpadu, berbasis kinerja serta instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja, yang ditetapkan karakteristik khasnya kemudian diatur dalam suatu peraturan pemerintah tersendiri bagi kedua lembaga negara tersebut. Konsekuensi karakteristik khas sebagai pengguna anggaran, audit MA dan MK tidak hanya dilakukan BPK, tetapi juga melibatkan kantor akuntan publik terkemuka yang menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan DPR untuk menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan tahun berikutnya.
“Usulan demikian lebih memungkinkan dalam jangka pendek guna memahami makna kekuasaan kehakiman yang merdeka secara konsisten yang pada akhirnya diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai dan meyakinkan,” kata dia.
Di sisi lain, Sunny Ummul Firdaus menegaskan ketentuan Pasal 35 UU BPK tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan MA dan MK harus mendapatkan mekanisme anggaran yang sama. Sebab, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 memberikan fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, sehingga wajar bila BPK mendapatkan akses langsung dalam penetapan anggaran.
Dia menjelaskan substansi kerja BPK adalah memeriksa anggaran, termasuk anggaran kementerian/lembaga yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Karena tugas konstitusional BPK berkaitan langsung dengan audit; pemeriksaan belanja, komparasi antar-belanja negara, maka BPK tidak boleh berada di bawah kendali fiskal eksekutif.
Sedangkan, lanjut Sunny, MA dan MK bukan lembaga auditor. MA dan MK tidak menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara, tidak mengaudit pemerintah, tidak mengawasi penggunaan APBN, dan fungsi mereka adalah adjudication, bukan auditing. Apabila BPK harus melalui Kemenkeu untuk pembahasan anggaran, maka pihak yang diaudit (Kemenkeu) akan menentukan anggaran lembaga yang mengauditnya (BPK).
“Undang-Undang Dasar menghendaki BPK dijauhkan dari ketergantungan fiskal. Justifikasi konstitusional ini tidak berlaku pada MA/MK, karena MA/MK tidak mengaudit eksekutif,” kata Sunny.
Baca juga:
Mewujudkan Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan
Wartawan Hukum Gabung Pemohon Uji Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan
Presiden-DPR Minta Sidang Uji UU MK, UU MA, dan UU KY Ditunda
MA: Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan Belum Terealisasi
Sebagai informasi, Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”
Permohonan ini diajukan Advokat Viktor Santoso Tandiasa, Advokat Nurhidayat, dan Wartawan sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. Mereka berpendapat pasal-pasal tersebut mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam APBN tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara subtansial oleh lembaga eksektufi (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar anggaran diajukan oleh lembaga masing-masing, baik MA maupun MK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi bagi yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran hasil dari Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi dengan DPR.”
Penulis: Mimi Kartika




