Sidang Uji Materiil UU MK Ditunda, DPR dan Pemerintah Minta Waktu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Rabu (10/12/2025). Sidang ketiga dari Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
Namun kedua pihak tersebut meminta penundaan sidang pemberian keterangan atas permohonan dari para Pemohon yang terdiri atas Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV).
“Agenda persidangan hari ini seharusnya untuk penyampaian keterangan dari DPR dan Pemerintah. Mahkamah sudah menerima permohonan penundanan sidang ini. Namun Majelis Hakim belum bisa menentukan sidang berikutnya dan akan diatur kembali terlebih dahulu serta akan diberitahukan jika sudah ada kepastian. Terima kasih untuk kehadiran Pemohon prinsipal, perwakilan DPR dan Pemerintah/Presiden, serta untuk semuanya dalam sidang hari ini,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) UU MK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 281 ayat (4) UUD 1945. Pasal 61 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.
Menurut Pemohon, di dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), selama ini Mahkamah sesungguhnya sudah melaksanakan kewenangan yang bersifat konkret, untuk menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antar dua lembaga negara. Oleh sebab itu, untuk lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara, ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon menilai seharusnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat 1 huruf b) yang kemudian dibatasi subjek pemohonnya dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa Pemohon hanyalah antar lembaga negara saja, sejatinya telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".(*)




