Siswa SIS Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Kewenangan MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Siswa SIS Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Kewenangan MK

Dalam rangka mengenal MK lebih dekat lembaga peradilan konstitusi di Indonesia, sejumlah siswa dari Singapore Intercultural School (SIS) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/9/2025). Kunjungan ini diterima langsung oleh Analis Hukum MK, Arinta Sulistiyo, di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK. Arinta—yang akrab disapa Tiyo—mengajak para siswa untuk berbagi pengetahuan awal mereka tentang MK.

“Kenapa negara kita butuh MK?” tanya Tiyo dalam sesi pembukaan.

Lebih jelas terkait pertanyaan tersebut, Tiyo membantu para siswa dengan merinci melalui tugas dan kewenangan MK. Disebutkannya bahwa MK berwenang dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Lebih lanjut, Tiyo menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, MK terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi. Para hakim ini ditetapkan melalui mekanisme pengajuan dari tiga institusi: Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA).

“Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan ke MK mencakup perseorangan warga negara, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, salah satu siswa bertanya tentang proses pemilihan hakim konstitusi. “Bagaimana menentukan sembilan hakim itu? Apa saja kriterianya agar mereka bisa diterima sebagai hakim MK?” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Tiyo menjelaskan bahwa selain berasal dari tiga lembaga negara tersebut, calon hakim konstitusi juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang tentang MK.

“Misalnya, calon harus memiliki gelar S3, dengan ketentuan gelar S1-nya berasal dari bidang hukum, serta minimal berusia 55 tahun,” paparnya.

Sebagai informasi tambahan, Singapore Intercultural School (SIS) merupakan sekolah internasional yang berdiri sejak tahun 1996. Sekolah ini mengadopsi kurikulum Cambridge dan International Baccalaureate (IB), dengan misi membekali siswa agar mampu bersaing secara global melalui pendidikan berkualitas dan pemahaman lintas budaya.