Siswa SMP Amore Prime School Belajar Tentang Peran Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekitar 185 siswa/siswi bersama sembilan guru SMP Amore Prime School mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/10/2025). Mereka menerima materi untuk mengenal MK dari Analis Hukum Ahli Muda Andhyta Andam Nadia didampingi Analis Hukum AhlI Muda Siswantana Putri Rachmatika.
Andhyta mengatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI 1945.
“Namun sampai saat ini, MK belum pernah memutus pembubaran partai politik dan memutus pemakzulan presiden dan wakil presiden,” ujar Andhyta di Aula Gedung I MK, Jakarta.
Dia juga menjelaskan, lembaga yudikatif di Indonesia ada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga didukung Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pelengkap untuk menjaga kehormatan hakim. Terdapat perbedaan antara MA dan MK, salah satunya MK menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sedangkan MA menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Andhyta menegaskan MK berperan menjadi penjaga konstitusi dengan memastikan undang-undang dan tindakan lembaga negara tidak bertentangan dengan konstitusi serta melindungi hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin konstitusi yang berlaku di negaranya masing-masing. Di Indonesia, hak konstitusional dijamin dan dilindungi UUD Tahun 1945, seperti Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan prinsip equality before the law, yang berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali, tanpa memandang status sosial, pangkat, atau golongan serta Pasal 28A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Karena itu, setiap warga negara yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK. Pemohon pengujian undang-undang ialah perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau badan hukum privat, atau lembaga negara.
“Inilah yang dijaga oleh MK, jantung utamanya sebuah permohonan, terlanggarnya hak konstitusional,” kata Andhyta.
Para mahasiswa itu juga berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di Lantai 5 dan Lantai 6 Gedung MK, Jakarta. Puskon MK berfungsi sebagai wahana edukasi yang mendokumentasikan sejarah konstitusi dan MK melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi canggih seperti hologram dan layar sentuh interaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konstitusi.(*)




