Tantangan Integrasi Kebijakan dan Birokrasi di Indonesia
Oleh: Rifky Pratama Wicaksono*
*)Mahasiswa program Magister Kebijakan Publik di Crawford School of Public Policy, Australian National University.
Indonesia tidak pernah kehabisan cara untuk menciptakan instrumen kebijakan baru. Setiap tahun membawa serangkaian peraturan baru, pembentukan tim tugas baru, dan peluncuran berbagai aplikasi digital.
Di hadapan tekanan politik yang meningkat dan harapan publik yang semakin tinggi, penambahan instrumen baru seringkali tampak sebagai respons yang paling terlihat dan tepat waktu. Namun, proliferasi aturan, unit birokrasi, dan sistem digital yang terfragmentasi menimbulkan pertanyaan: apakah lebih banyak instrumen secara otomatis meningkatkan kinerja pemerintah, ataukah mereka secara perlahan mengikis kemampuan negara untuk menyelesaikan masalah pada akar permasalahannya?
Polanya tidak hanya terlihat sebagai akumulasi peraturan. Hal ini juga terlihat dalam perluasan lapisan birokrasi dan ekosistem data yang lebih kompleks dan terfragmentasi yang dioperasikan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Membuat sesuatu yang baru seringkali lebih praktis daripada memperbaiki, menyederhanakan, atau mengintegrasikan sistem yang sudah ada. Akibatnya, solusi yang dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola justru memperbanyak lapisan administrasi.
Akibatnya terasa nyata. Pegawai negeri sipil dihadapkan pada tumpukan instruksi, aplikasi, laporan, dan peraturan yang semakin menumpuk. Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Indonesia, terdapat lebih dari 251.000 peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Meskipun atau mungkin karena jumlah peraturan yang besar, aturan yang tumpang tindih masih ada, menghambat implementasi di lapangan. Alih-alih mempermudah penyampaian layanan publik, instrumen baru cenderung menciptakan beban administratif tambahan yang mengurangi waktu yang tersedia untuk pekerjaan substansial.
ads
Digitalisasi, yang diharapkan dapat mempercepat penyampaian layanan publik, justru menjadi sumber kompleksitas baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melaporkan lebih dari 27.000 platform digital yang telah dibangun oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa ketika masalah muncul, solusi yang dipilih seringkali adalah menciptakan sistem baru yang bekerja secara terpisah dan tidak dirancang untuk terintegrasi dengan ekosistem data yang lebih luas. Masalah berulang ini mencerminkan bagaimana sistem baru secara berulang kali diperlakukan sebagai solusi default, sementara kendala sebenarnya adalah ketidakhadiran arsitektur data nasional yang terintegrasi.
Meskipun kualitas regulasi Indonesia telah sedikit membaik selama 14 tahun terakhir, tetap jauh di bawah Malaysia dan Singapura. Indikator ini mencerminkan kemampuan pemerintah untuk menciptakan dan menerapkan kebijakan yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kuantitas regulasi tidak selalu mengarah pada peningkatan kualitas regulasi. Sayangnya, masalah ini tidak mendapat perhatian sebanyak korupsi, meskipun merupakan bagian dari fondasi tata kelola yang baik.
*****************
Suarapapua.com adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media kami hadir untuk menjadi bagian dari rakyat, juga media yang hadir untuk mengubah sedikit rumitnya persoalan di Tanah Papua. Dukung kami melalui donasi Anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
CLICK HERE!
*****************
Tren yang saya soroti didorong oleh campuran insentif politik dan budaya birokrasi. Saat krisis muncul, pemerintah merasa terpaksa merespons dengan kecepatan tinggi. Meluncurkan regulasi baru, tim tugas, atau aplikasi dianggap lebih mudah daripada memperbaiki instrumen yang sudah ada. Dalam lingkungan politik yang semakin kompetitif, keunikan sering kali lebih dihargai daripada evaluasi struktural. Akibatnya, kebijakan menjadi bersifat performatif: diharapkan terlihat, segera, dan dibungkus dengan retorika yang megah.
Fragmentasi birokrasi juga memperparah pola ini. Selama kementerian dan lembaga pemerintah beroperasi dengan sistem data, indikator kinerja, dan arsitektur kebijakan masing-masing, mereka akan memiliki ego institusional yang kuat dan berbeda. Beberapa tahun lalu, pemerintah daerah terjebak antara dua aplikasi manajemen keuangan yang berbeda — Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) — yang menyebabkan implementasi yang tidak konsisten di berbagai daerah dan penundaan penyaluran anggaran. Ketika insentif untuk konsolidasi lemah, menciptakan instrumen baru lebih mudah daripada mengintegrasikan atau memangkas instrumen yang sudah ada dan tumpang tindih.
Baca Juga: Menguak Data Gelap: Kematian dan Kependudukan Orang Asli Papua
Akibat dari kecenderungan yang dominan ini adalah situasi di mana kebijakan yang seharusnya saling memperkuat justru bertumpuk atau saling meniadakan, menimbulkan kebingungan pada tingkat implementasi. Contoh terbaru menggambarkan situasi ini.
Seorang anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, yang berfokus pada pertanian, kehutanan, dan urusan kelautan, mengusulkan pembentukan kementerian baru yang khusus menangani keamanan pangan, mengingat tidak adanya lembaga pusat yang mengurus kebijakan pangan. Jika usulan ini direalisasikan, Kementerian Pangan akan berfungsi sebagai regulator utama, sementara Badan Logistik Pangan Negara (BULOG) tetap berperan sebagai pelaksana dan distributor pangan. Institusi semacam itu dapat efektif jika dibentuk melalui konsolidasi lembaga-lembaga yang sudah ada. Namun, jika tidak, hal ini berisiko menambah lapisan birokrasi baru, membebani anggaran negara, dan memaksa Indonesia untuk menempuh jalan yang lebih panjang dalam mencapai ketahanan pangan.
Pembentukan instrumen dan lembaga baru tidak selalu mengatasi masalah struktural; seringkali hal ini hanya mengulang hal yang sama dan berisiko memperkuat pola lama di mana perluasan institusi menjadi alat untuk mendistribusikan kekuasaan — mengabaikan kompetensi teknis dan prestasi profesional dalam prosesnya.
Overregulasi juga memiliki dampak yang lebih halus namun tetap serius: menyebabkan penurunan kepercayaan publik. Warga menyaksikan aktivitas kebijakan yang intens, tetapi hasilnya seringkali tidak memuaskan. Ketika kebijakan baru muncul tetapi masalah lama tetap berlanjut, publik cenderung melihat pemerintah sebagai reaktif rather than purposive. Semakin banyak instrumen dan lembaga yang diciptakan, semakin tidak jelas arah kebijakan secara keseluruhan. Ketika pemerintah kesulitan untuk menyempurnakan instrumen yang ada dan menghentikan yang tidak perlu, ia sulit untuk memulihkan atau mempertahankan kepercayaan publik.
Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya tentang jumlah aturan, birokrasi, atau sistem, tetapi tentang bagaimana mengintegrasikan dan mempertahankan hal-hal tersebut untuk meningkatkan hasil kebijakan. Produksi berlebihan negara akan instrumen dan lembaga baru mungkin menciptakan ilusi kerja keras, tetapi masalah struktural tetap tidak tersentuh. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik untuk meninjau kembali instrumen, proses, dan struktur yang ada, menyederhanakan yang rumit, dan menghentikan yang tidak lagi memenuhi tujuannya.
Pada akhirnya, masa depan tata kelola Indonesia akan bergantung lebih sedikit pada berapa banyak struktur dan sistem baru yang diproduksinya, dan lebih pada kemampuannya untuk mengintegrasikan dan memperkuat sejumlah kecil instrumen yang kohesif dan efektif. Proliferasi tanpa integrasi hanya melemahkan kohesi kebijakan dan menghambat implementasi program. Penyederhanaan dan konsolidasi — bukan akumulasi — menciptakan sistem tata kelola yang lebih tangguh yang lebih baik melayani kepentingan publik.
Artikel ini pertama diterbitkan di Devpolicy Blog (devpolicy.org), dari Development Policy Centre di The Australian National University.




