Uji Materiil Pasal 25 UU Kementerian Negara Terkait Lembaga Non-Struktural
JAKARTA, HUMAS MKRI – Windu Wijaya sebagai perseorangan warga negara sekaligus advokat mengajukan uji materiil frasa "Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden" dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 253/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perdana ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara menyatakan, “Pembentukan, perubahan, atau pembubaran lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga lain di bawah Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”.
Ardin Firanata selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa kerugian konstitusionalnya bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial terjadi, karena norma tersebut tidak menjelaskan urutan atau tahapan pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural melalui peraturan presiden dengan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui keputusan presiden tersebut. Akibatnya dapat terjadi Presiden mengangkat pimpinan lembaga tanpa dasar Peraturan Presiden, lembaga nonstruktural bekerja tanpa kerangka hukum yang jelas, dan terjadi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Adapun akibat langsung dari norma Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara, menurut Pemohon, tidak menjelaskan urutan dan tahapan yang dimaksud berupa adanya ketidakjelasan dasar hukum pembentukan lembaga nonstruktural. Norma ini tidak menegaskan pembentukan atau perubahan lembaga harus terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Presiden sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden. Adanya ketidakjelasan prosedur pengangkatan pimpinan atau tidak ada urutan yang jelas antara pembentukan lembaga melalui Perpres dan pengangkatan unsur pimpinan melalui Keppres. Serta terdapat potensi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan norma yang kabur, sehingga membuka ruang interpretasi berbeda terkait prosedur formal yang dapat menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi lembaga.
“Menyatakan frasa ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden’ sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat bahwa ‘Ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga nonstruktural, harus terlebih dahulu diundangkan dalam Peraturan Presiden sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden’,” ucap Ardin membacakan petitum permohonan Pemohon.
Nasihat Hakim
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan adanya ketidakpastian hukum dari keberlakuan norma yang diujikan. “Namun Pemohon belum menguraikan secara lengkap terkait legal standing yang masih melebar dalam menjelaskan persoalan konstitusionalitas yang belum dielaborasi dan menemukan titik ada kerugian di sana yang dihubungkan dengan beberapa unsur,” jelas Ridwan.
Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan bahwa permohonan serupa pernah diajukan ke MK dalam Permohonan Nomor 201/PUU-XXIII/2025, sehingga perlu bagi Pemohon untuk memperkuat dan mempertajam alasan permohonannya. “Kenapa seorang advokat dirugikan dengan ketentuan pasal ini? Kalau bicara dasarnya sebagai advokat yang punya tugas untuk memastikan aturan di negara ini punya jaminan dan kepastian hukum yang adil itu, semuanya bisa punya legal standing ketika menguji undang-undang apapun, jadi harus spesifik,” saran Arsul.
Pada penghujung persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan kepada Pemohon bahwa ia diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah yang telah diperbaki tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)




