Uji Materiil UU Ibu Kota Negara Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kabupaten Penajam Paser Utara, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Kabupaten Kutai Kartanegara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Astro Alfa Liecharlie ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (21/10/2025).
Adapun norma yang diujikan Pemohon, yakni Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (UU 47/1999); Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (UU 7/2002); Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), dan Penjelasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022); Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Penjelasan, dan Lampiran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 21/2023); Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024); serta Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 151/2024).
Dalam persidangan ini, Pemohon menyebutkan dari pasal-pasal yang diujikan tersebut pada umumnya menekankan bahwa dibutuhkan Keputusan Presiden untuk memulai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), guna memulai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan memberlakukan UU DKJ. Akibatnya, norma-norma tersebut menghambat kekhususan yang berhak didapatkan oleh Nusantara dan Jakarta sebagai daerah khusus setingkat provinsi, serta menghambat pelaksanaan UU IKN dan UU DKJ yang bermanfaat untuk Indonesia secara umum maupun untuk Nusantara beserta daerah mitranya dan Jakarta beserta kawasan aglomerasinya secara khusus.
Hal tersebut menurut pandangan Pemohon, agar lembaga-lembaga negara dapat beroperasi di Nusantara secara bertahap, seharusnya Nusantara sudah langsung memiliki kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota negara saat diundangkannya UU IKN, tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Demikian juga dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan lembaga-lembaga negara dari Jakarta ke Nusantara. Seharusnya tidak perlu menunggu Keputusan Presiden, karena OIKN sudah diberi kewenangan menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN.
Pada Pasal 66 UU DKJ sudah dijamin bahwa lembaga dan/atau organisasi beserta kelengkapan pendukungnya yang belum siap pindah ke Nusantara masih tetap dapat berkedudukan di Jakarta. Dengan demikian, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Dengan kata lain, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Hingga saat ini, keberadaan Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama dengan Nusantara. Maka ketika masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, baru dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara.
Berikutnya Pemohon juga mempersoalkan bahwa keberadaan pasal-pasal yang diujikan tersebut masih menyisakan persoalan batas wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Akibatnya hal ini masih menyisakan tumpang tindih wilayah dan kewenangan dengan Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ucap Astro Li yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK membacakan salah satu dari 27 petitum permohonanya pada perkara ini.
Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya pasal dan undang-undang yang diujikan konstitusionalitas normanya, sehingga perlu diperhatikan ketentuan dari undang-undang yang dimohonkan. “Lihat putusan-putusan MK yang terkait dengan pembentukan wilayah, mengingat kedudukan hukum dari pengujian ini adalah kepala daerah yang juga harus disertai dengan persetujuan dari rapat dari DPRD di sana. Kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara di sini belum tampak, apa kerugian konstitusionalnya di situ,” jelas Hakim Konstitusi Enny.
Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan kehendak Pemohon yang menginginkan IKN segera dijalankan, namun dari 15 batu uji yang dijadikan landasan dari pengujian semua pasal dari banyak norma ini perlu untuk diberikan uraiannya.
“Antara posita dan petitumnya dan alasan permohonannya pun masih sangat sedikit, tetapi bagaimana hubungan kausalitasnya belum tampak, Bangun argumentasi yang kuat agar petitumnya menjadi lebih jelas,” terang Hakim Konstitusi Daniel.
Hakim Konstitusi Arief dalam nasihatnya menyoroti kerugian konstitusional yang dialami atau potensial dialami Pemohon atas keberlakuan norma yang diujikan ini. “Untuk itu perlu secara cermat lagi memperhatikan legal standing untuk mengujikan dari masing-masing undang-undang. Aspirasinya ini bisa dibawa ke pemerintah daerah dan bukan perseorangan warga negara. Lihat permohonan MK dengan menyesuaikannya dengan PMK baru itu PMK 7/2025,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin jalannya persidangan menyebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 3 November 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.




