Uji Materiil UU Pemindahan IKN Diajukan ke MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Uji Materiil UU Pemindahan IKN Diajukan ke MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Astro Alfa Liecharlie kembali mempersoalkan uji materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (29/1/2026).

Dalam permohonan ini, Astro mengujikan konstitusionalitas Pasal II UU DKJ yang menyatakan, “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian”. Menurut Astro, kata “kemudian” dalam norma tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ.

Dalam rangka memastikan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon berpendapat, keberadaan kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sehingga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

“Menyatakan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) ditetapkan," ucap Astro membacakan petitum permohonannya.

Legal Standing

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa pasal yang diujikan sejatinya pernah diajukan dalam beberapa pasal lainnya dengan dasar pengujian yang sama dengan permohonan yang saat ini dimohonkan ke Mahkamah.

“Ada kewajiban unutk menjelaskan dan membuktikan ini tidak nebis in idem, karena ini hanya mengurangi pasal yang diujikan. Kemudian pada legal standing masih bisa dielaborasi lebih panjang lagi, ada lima parameter syarat kerugian konstitusional. Saudara tinggal bukan di wilayah IKN, maka ini harus dijelaskan dirugikan karena harus tinggal di tempat lain atau karena jalannya pemerintahan ibu kota ini belum dilaksanakan, sehingga jelas uraian legal standing-nya,” terang Ridwan.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan perlu bagi Pemohon untuk memperkecil ruang kemungkinan agar permohonan dengan norma serupa tidak dinyatakan Tidak Dapat Diterima. “Perlu juga Pemohon riset terhadap permohonan lain, hal ini terkait dengan legal standing karena harus dijelaskan sejelas-jelasnya,” saran Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat doserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)