UNG Percepat Penyusunan SOP untuk Ciptakan Kampus Aman dari Kekerasan
Sumber Foto: Gorontalopost.co.id
Isu Utama

UNG Percepat Penyusunan SOP untuk Ciptakan Kampus Aman dari Kekerasan

Foto bersama tim Satgas dalam kegiatan workshop penyusunan SOP Satgas. (F. Istimewa)

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Desakan agar kampus menyediakan ruang belajar yang aman dari kekerasan kini semakin keras terdengar. Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pun berada dalam tekanan untuk memastikan mekanisme perlindungan yang benar-benar bekerja, bukan sekadar membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (PPKPT) di atas kertas.

Situasi itu menjadi alasan utama UNG mempercepat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman baku Satgas. Tanpa SOP, potensi mandeknya pelaporan, lambatnya penanganan kasus, hingga gagalnya perlindungan korban masih terbuka lebar.

Ketua Satgas PPKPT UNG, Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes, menegaskan bahwa langkah ini bukan agenda administratif, melainkan kebutuhan mendesak agar kampus memiliki sistem penanganan kekerasan yang jelas, profesional, dan berpihak pada penyintas.

“Satgas tidak cukup hanya ada. Ia harus mampu bekerja. Dan itu hanya bisa jika SOP kuat, terstruktur, dan memastikan tidak ada ruang impunitas terhadap pelaku kekerasan,” tegas Laksmyn.

Related Post

Literasi Keuangan Mahasiswa Dinilai Masih Rendah, UMGO Gandeng BEI Edukasi Investasi

Stunting Masih Tinggi, Perguruan Tinggi Ambil Peran

Sarana Sekolah Pengaruhi Prestasi Akademik

1000 Guru Perkuat Akses Pendidikan di Gorontalo

Permasalahan koordinasi antarunit kampus menjadi titik yang selama ini paling rentan. Karena itu, SOP yang sedang disusun mengatur alur pelaporan, pemeriksaan, hingga sinergi antara Satgas, fakultas, layanan konseling, pusat studi gender, dan unit hukum universitas.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E., menilai langkah ini tak terhindarkan karena kampus wajib menindaklanjuti Permendikbudristek 55/2024 dan Permendikbudristek 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Tolak ukur komitmen bukan pada pembentukan Satgas, tapi pada bagaimana mekanisme penyelesaian kasus berjalan transparan dan berpihak pada korban,” ujarnya.

Melalui penyusunan SOP yang matang dan penguatan kapasitas anggota Satgas, UNG menegaskan kesiapan untuk menghadirkan kampus yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bukan sebagai slogan kelembagaan, tetapi sebagai sistem kerja yang bisa diukur hasilnya. (Adv)

Tags: Isu Kekerasan di Kampus Satgas PPKP UNG Universitas Negeri Gorontalo

Related Posts

Literasi Keuangan Mahasiswa Dinilai Masih Rendah, UMGO Gandeng BEI Edukasi Investasi

Thursday, 12 March 2026

Stunting Masih Tinggi, Perguruan Tinggi Ambil Peran

Wednesday, 11 March 2026

Sarana Sekolah Pengaruhi Prestasi Akademik

Tuesday, 10 March 2026

1000 Guru Perkuat Akses Pendidikan di Gorontalo

Wednesday, 4 March 2026

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026

Mahasiswa Asing UMGO Ikut KKN Internasional, Givania Tebar Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Tuesday, 24 February 2026

Discussion about this post