Wacana Pemisahan Pemilu 2029 Memicu Diskusi dan Sorotan Terhadap DPRD
Sumber Foto: Korankaltim.com
Isu Utama

Wacana Pemisahan Pemilu 2029 Memicu Diskusi dan Sorotan Terhadap DPRD

Rabu, 15/04/2026

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rencana perubahan desain Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia mulai menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di daerah.

Wacana ini menguat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029.

Dalam putusannya, MK menilai pelaksanaan Pemilu serentak yang selama ini dilakukan dalam satu waktu memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Pemilih dihadapkan pada lima jenis surat suara sekaligus, yakni untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan pemilih, tetapi juga berdampak signifikan terhadap penyelenggara Pemilu. Beban kerja petugas di lapangan dinilai sangat berat, mulai dari distribusi logistik, proses pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi hasil.

Sebagai solusi, MK membuka peluang pemisahan Pemilu ke dalam dua klaster. Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden, DPR dan DPD, sementara Pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD.

Kedua jenis Pemilu ini direncanakan berlangsung dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Meski belum akan diterapkan dalam waktu dekat, wacana ini mulai memicu diskusi di berbagai daerah, satu diantaranya forum diskusi publik yang digelar di Kantor KPU Kaltim Selasa (14/6/2026) malam tadi.

Berita Terkait