Warga Negara Dapat Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Senin (24/11/2025). Sidang Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Panel MK.
Adapun para Pemohon yang dimaksud, yakni Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV). Pada persidangan ini, Kafin Muhammad selaku kuasa para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan yang telah dilakukan pihaknya.
Disebutkan para Pemohon telah memfokuskan pasal pengujian, semula menguji Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 61 ayat (1) UU MK, namun pada persidangan ini hanya mengujikan Pasal 61 ayat (1) UU MK yang menyatakan menyatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”. Berikutnya, para Pemohon memperkuat legal standing, mulai dari Pemohon I hingga Pemohon IV yang memahami gagasan constitutional complaint. Pada dasarnya hal ini menurut para Pemohon dapat membuka ruang kesempatan bagi warga negara untuk mempermasalahkan tindakan negara yang bertentangan dengan konstitusi.
“Ketentuan ini diatur 28C ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga Pemohon I dapat mengajukan constitutional complaint. Sebab, hal ini merupakan hak dasarnya yang dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara oleh MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sepanjang Pemohon perkara a quo dibuka bagi seluruh warga negara,” sebut Kafin.
Sebelumnya, para Pemohon menguji Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 61 ayat (1) UU MK. Pasal 61 ayat (1) UU MK Para Pemohon melalui Dudy Agung Trisna selaku kuasa hukum menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebab, dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, Mahkamah telah mampu melaksanakan kewenangan yang bersifat konkret dalam menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antardua lembaga negara. Oleh karenanya, guna lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara. Utamanya ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, menurut para Pemohon, sudah sepatutnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara. Sebab, keberadaan Pasal 10 ayat 1 huruf b UU MK justru membarasi subjek pemohonnya dan pada Pasal 61 ayat (1) UU MK dinyatakan pula bahwa Pemohon hanyalah antarlembaga negara saja. Singkatnya, norma demikian telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Sekalipun lembaga negara yang bersangkutan maju untuk menyengketakan kewenangan tersebut, tetap saja tidak dapat dianggap mewakili masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitutionalnya yang telah dilanggar oleh negara.
Oleh karena itu, bagi para Pemohon bahwa Mahkamah dapat memberikan tafsir dan pemaknaan dari pihak/siapa saja yang bisa melakukan constitutional complaint. Dengan demikian, setiap warga negara yang terlanggar hak konstitusionalnya oleh lembaga negara yang bermasalah terkait dengan kewenangannya, dapat mengajukan permohonan constitutional complaint terhadap sengketa kewenangan lembaga negara.(*)




