DPR: Perluasan Subjek SKLN Berpotensi Ubah Sistem Ketatanegaraan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

DPR: Perluasan Subjek SKLN Berpotensi Ubah Sistem Ketatanegaraan

Beranda /

Berita

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:02 WIB

Dibaca: 342

DPR: Perluasan Subjek SKLN Berpotensi Ubah Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Anggota Komisi III M. Nasir mewakili DPR menjelaskan sejumlah alasan subjek SKLN tidak boleh diubah seperti permohonan Pemohon uji materiil UU MK.

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Perluasan subjek Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) berpotensi mengubah bangunan sistem ketatanegaraan yang dirancang secara limitatif agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berada dalam kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu, pembatasan Pemohon dalam SLKN sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK merupakan bentuk penegasan terhadap maksud asli pembentuk konstitusi, bukan pembatasan hak konstitusional warga negara.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III M. Nasir Djamil mewakili DPR dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Kamis (29/1/2026). Sidang kelima dari Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI terhadap permohonan yang diajukan oleh Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV).

“Norma tersebut merupakan manifestasi dari batasan konstitusional yang telah inherent dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” jelas Nasir di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Nasir menambahkan bahkan SKLN dan constitutional complaint memiliki rasio legis dan fungsi yang berbeda secara fundamental. SKLN bersifat horizontal antarlembaga negara untuk menjaga check and balances guna memastikan tidak ada lembaga negara yang melanggar kewenangan konstitusional lembaga negara lain.

“Sebaliknya, constitutional complaint merupakan upaya individu untuk melindungi hak konstitusionalnya oleh lembaga negara,” jelas Nasir.

Lebih lanjut diterangkan Nasir bahwa berdasarkan kutipan risalah pembentukan UU MK, Pasal 61 ayat (1) UU MK tidak pernah mengalami perubahan sejak pertama kali diundangkan pada 2003, sehingga norma a quo mencerminkan secara konsisten original intent pembentuk UU tentang batasan sengketa kewenangan lembaga negara. Berdasarkan kutipan risalah tersebut dapat diketahui sejak awal ketentuan pasal a quo dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan konflik antarlembaga negara dan sejak awal sudah didesain bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan tersebut hanya dikhususkan bagi lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Sejarah Struktur Ketatanegaraan

Pemberian kewenangan kepada MK untuk memutuskan SKLN dilatarbelakangi oleh sejarah struktur ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan satu lembaga tertinggi negara sebelum adanya perubahan UUD NRI Tahun 1945. Hakim Konstusi Ahmad Rustandi (Periode Masa Jabatan 2003 – 2008, red.) mengemukakan bahwa salah satu hal yang mendorong dibentuknya MK adalah bertambahnya lembaga negara dan ketentuan sebagai akibat dari perubahan UUD NRI Tahun 1945, yang menyebabkan potensi sengketa antarlembaga negara semakin banyak.

Sementara itu, telah terjadi perubahan paradigma dari supremasi MPR ke Konstitusi sehingga tidak ada lembaga negara tertinggi, yang sebelumnya diduduki oleh MPR yang memegang supremasi kekuasaan yang berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang netral untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sehingga keberadaan MK, merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara melalui kewenangannya untuk memutuskan SKLN yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

“Berdasarkan naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 tersebut, terlihat kewenangan MK untuk memutuskan SKLN dirancang untuk menyelesaikan perselisihan antar-organ negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Para perumus UUD NRI Tahun 1945 secara konsisten menempatkan kewenangan SKLN sebagai kewenangan yudisial, yang memiliki mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan hubungan antarlembaga negara. Dengan demikian, dispute of competence tidak dimaksudkan sebagai forum penyelasaian antarwarga negara dan lembaga negara,” jelas Nasir.

Bersifat Limitatif

Kemudian Nasir menerangkan bahwa maksud dari para perumusan Pasal 24C UUD 1945 dijadikan dasar oleh pembentuk undang-undang dalam membahas dan merumuskan ketentuan-ketentuan dalam UU MK. Berdasarkan kutipan risalah penyusunannya, pembentuk UU a quo secara tegas meneguhkan, desain SKLN bersifat limitatif dan tidak dimaksud untuk mencakup subjek sebagaimana ditafsirkan oleh para Pemohon. Permohonan penyelesaian SKLN yang diperluas cakupannya ini justru bertentangan dengan original intent para penyusun UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana tercermin dalan naskah komprehensif maupun risalah pembahasan RUU MK.

“Dalam risalah tersebut menunjukkan pembentuk konstitusi dan pembentuk undang-undang tidak pernah memberikan legitimasi kepada individu, badan hukum privat, kelompok masyarakat adat, atau entitas lain di luar lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk menjadi pihak dalam SKLN,” terang Nasir.

Upaya Hukum Lainnya

Adanya mekanisme perlindungan melalui gugatan TUN menunjukkan sistem hukum Indonesia telah menyediaan sarana hukum yang konkret dan responsif untuk menjaga hak-hak konstitusional warga negara dari tindakan lembaga negara yang bertentangan dengan norma konstitusional. Selain itu, perlindungan hak konstitusional warga juga dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Dalam konteks ini pihak yang dirugikan menggugat kelalaian atau kegagalan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya untuk melindungi hak warga negara, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.

Apabila peradilan umum mengabulkan gugatan tersebut, maka putusan pengadilan tersebut dapat berfungsi sebagai instrumen yang dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara negara untuk mengambil tindakan dalam rangka memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan.

“Mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan akibat tindakan penyelenggara negara, baik gugatan perdata melalui peradilan umum maupun gugatan keputusan TUN mellaui peradilan TUN telah berperan dalam menegakkan dan melindungi hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi,” sampai Nasir.

Baca juga:

Meminta Agar Warga Negara Bisa Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke MK

Perkuat Kedudukan Hukum Agar Warga Negara Bisa Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke MK

Sidang Menyoal Konstitusionalitas Warga Negara Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Ditunda

Pemerintah: Warga Negara Bisa Ajukan SKLN Justru Buka Ruang Politisasi Peradilan Konstitusional

Sebelumnya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) UU MK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 281 ayat (4) UUD 1945. Pasal 61 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.

Menurut Pemohon, di dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), selama ini Mahkamah sesungguhnya sudah melaksanakan kewenangan yang bersifat konkret, untuk menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antar dua lembaga negara. Oleh sebab itu, untuk lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara, ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon menilai seharusnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat 1 huruf b) yang kemudian dibatasi subjek pemohonnya dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa Pemohon hanyalah antar lembaga negara saja, sejatinya telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.(*)

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan

Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025