Gereja dan Lembaga Pendidikan Dukung Masyarakat Adat Pertahankan Tanah Papua
Sumber Foto: Jubi Papua
Nasional

Gereja dan Lembaga Pendidikan Dukung Masyarakat Adat Pertahankan Tanah Papua

Jayapura, Jubi – Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Teologi atau STT Walter Post Sentani di Kabupaten Jayapura, Papua, Pdt. Daud Awe mengajak gereja, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial bekerja sama mengedukasi dan memotivasi masyarakat adat di Tanah Papua, untuk mempertahankan tanah adatnya sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya.

Ajakan itu disampaikan Pdt. Daud Awe saat kuliah umum yang digelar di aula kampus STT Wolter Post Sentani, Jalan Post 7, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (6/2/2026).

Menurut Awe, tanah bagi masyarakat adat di Tanah Papua memiliki makna mendalam. Tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi semata.

Namun bagi masyarakat adat di Tanah Papua, tanah merupakan bagian dari kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami terus mendorong masyarakat agar tidak menjual tanah, karena tanah adalah ‘mama’ yang memberi kehidupan bagi orang Papua,” kata Pdt. Daud Awe.

Menurutnya, kuliah umum itu pun bertujuan mendorong pihak gereja dan lembaga pendidikan, untuk memperkuat peran mediasi di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan dan Program Strategis Nasional atau PSN.

Selain itu, kuliah umum tersebut diharapkan menjadi ruang refleksi kritis bagi mahasiswa, gereja, dan masyarakat untuk memahami hak konstitusional warga negara, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kedaulatan rakyat dan hak atas tanah di Tanah Papua.

Dalam kuliah umum itu, sejumlah akademisi yang hadir menyoroti persoalan perampasan tanah masyarakat adat, dinamika gerakan sosial, dan pentingnya menjaga prinsip negara hukum demokratis.

Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta, Dr. Herlambang P Wiratraman, SH, MH mengatakan bahwa prinsip negara hukum demokratis, harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk pengelolaan tanah dan sumber daya alam di Tanah Papua.

Namun menurutnya, prinsip tersebut kerap diabaikan secara sistematis melalui kebijakan yang bertentangan dengan cita dasar konstitusi, terutama dalam praktik perampasan atau pembatasan hak atas tanah masyarakat adat.

“Prinsip negara hukum demokratis harus dekat dengan kehidupan sehari-hari warga dan penyelenggara kekuasaan harus dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kekerasan atau pemiskinan struktural,” kata Dr. Herlambang P Wiratraman.

Ia juga mengkritik arah sejumlah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai lebih mengakomodir kepentingan pemilik modal.

Katanya, mandat konstitusi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, sejumlah proyek PSN yang berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja justru mempercepat akumulasi modal bagi investor.

“Ini bukan cara yang benar dalam bernegara ketika bertolak belakang dengan cita-cita pendirian negara Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kasus penerbitan Hak Guna Usaha atau HGU secara sewenang-wenang di Papua serta perampasan hak tanah ulayat masyarakat adat.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua untuk menjaga kedaulatan rakyat. Sebab katanya, Otonomi Khusus seharusnya melindungi kesejahteraan masyarakat, hak tanah adat, kelestarian lingkungan, serta pluralisme sosial dan hukum masyarakat Papua.

“Undang-Undang Otonomi Khusus bukan untuk membuka ruang eksploitasi yang semakin liberal dan merusak masyarakat,” ucapnya.

Selain itu kata Herlambang, perlindungan hak masyarakat tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Wakil rakyat, lembaga negara seperti Komnas HAM, serta masyarakat sipil perlu aktif mengawasi dan menyuarakan perlindungan hak asasi manusia.