Indonesia Tegaskan UNCLOS Sebagai Sumber Hukum Utama Isu Kelautan di New York
Isu Nasional - JAKARTA - Indonesia akan menegaskan United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai sumber hukum utama isu kelautan dalam "36th Meeting of States Parties" yang digelar di New York, Amerika Serikat pekan ini.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan, "Indonesia akan diwakili oleh Perutusan Tetap RI (PTRI) New York dalam " 36th Meeting of States Parties" UNCLOS pada 15–19 Juni di New York."
"Dalam pertemuan ini, Indonesia akan menegaskan posisi konsistennya bahwa UNCLOS adalah Constitution of the Ocean, bahwa seluruh pengelolaan isu kelautan global harus merujuk pada UNCLOS sebagai sumber hukum utama," jelas Yvonne dalam keterangan kepada VOI.id, Senin (15/6).
"Indonesia juga akan menekankan pentingnya seluruh institusi yang dibentuk di bawah UNCLOS, termasuk CLCS (Commission on the Limits of the Continental Shelf), ISA (International Seabed Authority) dan ITLOS (International Tribunal for the Law of the Sea), untuk melaksanakan mandatnya sesuai dengan ketentuan Konvensi," tandasnya.
Diketahui, Konvesi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) merupakan hasil dari rangkaian konferensi hukum laut yang digelar PBB pada 1973-1982. Ini Ditandatangani dalam pertemuan di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982.
Total saat ini ada 171 negara pihak, terdiri dari 168 negara anggota PBB, Palestin, Niue dan Uni Eropa. Indonesia sendiri termasuk negara penandatangan UNCLOS pada 10 Desember 1982, serta meratifikasinya melalui UU No.17 Tahun 1985.




