Kerja Sama MA Korea dan MK Indonesia Diperkuat Melalui Kunjungan Resmi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dengan didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menerima kunjungan kerja dari Mahkamah Agung Republik Korea ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu (11/2/2026). Delegasi MA Korea yang diwakili Hakim Agung Chun Dae-Yup bersama dengan empat perwakilan lainnya ini bertujuan mempererat hubungan lembaga, sekaligus berdiskusi terkait tugas dan fungsi lembaga peradilan di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyambut hangat kehadiran tamu kenegaraan ini dengan berbagi cerita pengalamannya sebelum tergabung dalam bagian sembilan hakim konstitusi. Sebagai hakim yang pernah mengabdi di Mahkamah Agung, Ridwan sangat berharap pertemuan dengan salah satu Hakim Agung MA Korea dan perwakilannya ini dapat menambah khazanah pengetahuan MK Indonesia terkait kewenangan dan kinerja masing-masing lembaga.
“Kami sangat senang dengan pertemuan ini. Sebelumnya saya bertugas juga di Mahkamah Agung dan barulah terpilih sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Pada kesempatan pertemuan ini kami berharap dapat bertukar pengalaman dan pengetahuan terkait MA Korea Selatan termasuk dalam hal kelembagaan dan struktur hakim-hakimnya,” sambut Ridwan.
Ridwan menyebutkan berdasarkan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, MK dan MA menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman di Indonesia yang menjalankan fungsi peradilan secara merdeka. Keduanya memiliki peran dan kewenangan yang berbeda dalam penanganan berbagai perkara. MK menangani perkara terkait konstitusional warga negara, sedangkan MA membawahi empat peradilan yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Beda Hakim MA dan MK Korea
Hakim Agung Chun Dae-Yup menceritakan keinginan MA Korea untuk mewujudkan kerja sama antarlembaga peradilan dan memperkuat hubungan antarnegara. Pada MA Korea terdapat 14 orang hakim agung, yang meliputi satu orang bertindak sebagai Ketua MA yang hanya dapat menjabat selama 6 tahun dan tidak dapat dipilih kembali serta 13 orang lainnya menjabat sebagai hakim agung. Sementara untuk hakim pada MK Korea Selatan, sama seperti hakim konstitusi di Indonesia yang terdiri atas 9 hakim yang ditunjuk melalui mekanisme perwakilan presiden, parlemen/DPR, dan Mahkamah Agung, namun hanya menjabat selama 6 tahun.
“Pada MA Korea Selatan, usia pensiunnya sama dengan di Indonesia berlaku sampai usia 70 tahun, tetapi masa jabatannya hanya 6 tahun saja. Dari hal ini terlihat, MK Indonesia lebih maju dan lebih baik dari MA Korea. Karena benar adanya, dibutuhkan pengalaman yang cukup lama untuk dapat memberikan berbagai pertimbangan hukum dalam putusan-putusannya,” jelas Hakim Agung Chun Dae-Yup.
Selanjutnya Hakim Agung Chun Dae-Yup mengatakan bahwa keberadaan MA di Korea Selatan sangat penting, sehingga saat ini lembaganya terus berupaya memperoleh kepercayaan masyarakat. Ia pun secara spesifik mendiskusikan tentang kemandirian anggaran dan dukungan SDM dalam membantu tugas para hakim.
Adapun di MA Korea Selatan, terkait kendala kekurangan asisten yang dapat membantu hakim maka dilakukan dua agenda. Pertama, perekrutan secara langsung dalam penerimaan pegawai. K edua, melakukan rotasi dengan sistem setiap 2–3 tahun agar para pegawai yang bekerja di MA dapat bekerja di MK.
“Di Korea kendalanya itu kami kekurangan asisten yang membantu Hakim di MK, sehingga dilakukan sistem perekrutan dengan mengumumkan penerimaan yang dibutuhkan. Kedua dilakukan sistem rotasi (hakim-hakim MA) pada pengadilan negeri untuk kemudian akan bertugas ke MK. Dengan demikian, hal ini bisa membantu kebutuhan di MK dan dalam penafsiran putusan-putusannya,” jelas Hakim Agung Chun Dae-Yup.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan bahwa ada beberapa kesamaan antara MA Korea Selatan, MA Indonesia, dan MK Indonesia dalam hal mempertahankan putusan-putusan peradilannya. Namun terdapat pula beberapa perbedaan mendasar antara MA dan MK, mulai dari anggaran hingga kebutuhan SDM dalam menjalankan tugas peradilan.
“Di Indonesia, hakim konstitusi hanya berjumlah 9 orang sedangkan hakim agung di MA itu berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial, sedangkan MK Indonesia ada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang secara internal mengawasi etik para hakim,” terang Ridwan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pun menerangkan bahwa untuk kebutuhan hakim, baik di MA dan MK Indonesia dilakukan oleh setiap instansi dengan kriteria yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Pada MA Indonesia, hakim agung dipilih melalui Komisi Yudisial dengan melakukan seleksi yang kemudian menghasilkan beberapa nama. Nama-nama itu kemudian dibawa ke DPR untuk disetujui atau tidak disetujui sebagai hakim agung. Demikian juga dengan kebutuhan SDM pada empat peradilan di bawahnya, dilakukan langsung oleh lembaga yang bersangkutan.
Sebelum mengakhiri diskusi, baik Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur maupun Hakim Agung Chun Dae-Yup menyampaikan harapan masing-masing agar di masa mendatang kedua lembaga negara dapat saling mengunjungi dan berdiskusi lebih jauh lagi. Utamanya terkait upaya-upaya yang dilakukan peradilan masing-masing negara dalam memenuhi dan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap keadilan.
Pada kunjungan ini, delegasi MA Korea Selatan tak hanya berdiskusi dengan perwakilan hakim konstitusi, tetapi juga diajak berkenalan dengan lingkungan MK Indonesia. Para tamu kenegaraan ini dikenalkan dengan Pusat Sejarah Konstitusi yang memuat diorama sejarah konstitusi Indonesia yang menceritakan sederetan perjalanan dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Selanjutnya para tamu juga diajak untuk melihat ruang persidangan MK yang berada di beberapa ruang sidang, yakni ruang sidang panel dan ruang sidang pleno.




