Keterlibatan Swasta dalam Proyek Strategis Nasional Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021), Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Oleh karenanya, keterlibatan badan usaha atau swasta dalam melaksanakan program ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan Suyus Windayana dalam sidang lanjutan permohonan uji UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII). Sidang keempat untuk Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Pemerintah/Presiden atas dalil para Pemohon terkait uji konstitusionalitas Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 34, Pasal 125, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 173 UU Cipta Kerja.
Di hadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (19/2/2026) ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyebutkan kriteria dan jenis proyek untuk kepentingan umum harus memiliki dasar pertimbangan sosial dan ekonomi yang jelas dan bukan berdasarkan kehendak penguasa atau permintaan badan usaha.
”Keterlibatan badan usaha atau investasi swasta terutama untuk PSN yang memiliki nilai komersial, sedangkan APBN fokus untuk investasi infrastruktur dasar,” jelas Suyus dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Variasi Prosedural
Selanjutnya Pemerintah menerangkan pokok permohonan para Pemohon atas dalil Pasal 19A ayat (1), Pasal 19B, dan Pasal 19C dalam Pasal 123 angka 5 Lampiran UU 6/2023. Suyus menjelaksan bahwa frasa “ Instansi yang memerlukan tanah ” dalam Pasal 19A ayat (1) dan Pasal 19B merujuk pada definisi “ Instansi ” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 2/2012. Yakni, lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, serta badan hukum milik negara atau BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah.
”Sehingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap diselenggarakan oleh Pemerintah dan tidak terdapat pergeseran kewajiban perlindungan hak konstitusional kepada badan hukum privat sebagaimana didalilkan para Pemohon,” sampai Suyus.
Kehadiran Negara
Terhadap dalil terkait wilayah yang akan dengan mudah dialihkan untuk kepentingan umum adalah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah menerangkan meskipun melibatkan lahan di bawah lima hektare, tetap harus tunduk pada mekanisme prosedural yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 19A, 19B, dan 19C UU 6/2023. Pengaturan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum. Bahwa setiap pengalihan hak, wajib mengedepankan prinsip transparansi, verifikasi kesesuaian tata ruang, serta keharusan mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan penilaian ganti kerugian yang adil oleh penilai pertanahan.
”Dengan demikian, regulasi ini sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat bahari agar tidak terabaikan, melainkan terlindungi di atas alas hukum yang jelas dan akuntabel,” terang Suyus.
Hak Pengelolaan Tanah
Kemudian Pemerintah memberikan keterangan terhadap dalil para Pemohon atas konstitusionalitas Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, dan f, ayat (2) huruf c, ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 138 ayat (2) Lampiran UU 6/2023 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Menurut Pemerintah, hak menguasai negara memberikan suatu interpretasi autentik sebagai hubungan hukum yang bersifat publik semata. Sehingga dalam konteks hak pengelolaan (HPL) dalam klasifikasi hak-hak penguasaan atas tanah, tidak dikategorisasi sebagai golongan hak-hak atas tanah seperti dimaksud Pasal 16 UU 5/1960. Sebab status penguasaannya bersifat publik yang tidak memutus relasi konstitusional tanah dengan negara. Oleh karenanya, pemegang hak pengelolaan memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadakan tindakan pengurusan dan pengelolaan tanah negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
”Pemberian Hak Pengelolaan kepada suatu badan, termasuk Badan Bank Tanah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah, badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, merupakan pelaksanaan fungsi “ mengelola ” dari Hak Menguasai Negara tersebut. Oleh karena itu, pemberian Hak Pengelolaan tidak menghapus dan tidak mengalihkan hak penguasaan negara, Badan Bank Tanah hanya menjalankan sebagian fungsi administratif dalam pengelolaan tanah untuk kepentingan umum,” tegas Suyus.
Baca juga:
Penjelasan DPR Ihwal PSN dan Kelembagaan Bank Tanah
Sebagai informasi, para Pemohon mengujikan sejumlah norma UU Cipta Kerja, antara lain Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (17/11/2025) lalu, Para Pemohon mengatakan Pemerintah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritas nasional. Tujuannya untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural yang dialami masyarakat, dan memperkuat hak atas tanah untuk sumber kesejahteraan. Reforma agraria atau pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun adanya pengaturan pengecualian pemberian sanksi administratif terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat lima tahun secara terus-menerus menjadi bentuk ketidakpastian hukum atas perlindungan terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat tersebut. Sebaliknya, mereka harus dilindungi dengan diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Para Pemohon menyebutkan Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja telah memperluas jenis proyek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Akibatnya menghilangkan batas perbedaan antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis perusahaan. Akibat dari perluasan jenis proyek untuk kepentingan umum tersebut menjadi dasar hukum bagi pengusaha agar bisnisnya ditetapkan sebagai Kepentingan Umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Apabila proyek swasta ditetapkan sebagai PSN, maka pengusaha mendapatkan fasilitas dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Oleh karenanya, menurut para Pemohon, frasa “diprakarsai dan/atau dikuasai” oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Di samping itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya fenomena swastanisasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum juga dapat dilihat dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Proyek milik perusahaan swasta sektor pertambangan ditetapkan sebagai PSN dan dalam pembangunannya mendapatkan kemudahan, termasuk pengadaan tanah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dengan ditetapkannya proyek milik perusahaan swasta sebagai kepentingan umum, secara tidak langsung telah mendiskriminasi masyarakat itu sendiri. Sebab proyek swasta yang dibangun dengan metode melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pengadaan tanah proyek swasta atas nama kepentingan umum melalui metode penetapan PSN tersebut telah menyimpang dari nilai dan prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahkan menyalahi makna sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan empat tolok ukur dalam memaknai klausul ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Singkatnya, sejauh ini belum ada aturan hukum yang menentukan tolok ukur bagaimana sebuah pengadaan tanah dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, misalnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat; pembangunan dilakukan oleh pemerintah; hasil pembangunan dimiliki oleh pemerintah; dan pembangunan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Penulis: Sri Pujianti.




