Ketua MKMK Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kewenangan Mereka
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak boleh ada lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait polemik laporan Hakim MK Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna dalam rapat.
Palguna menegaskan, sumpah jabatan mengikat seluruh anggota MKMK dalam menjalankan tugasnya secara independen. Sehingga, setiap proses yang sedang ditangani MKMK harus mengikuti hukum acara yang berlaku dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan dari mana pun.
“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” kata dia.
Selain itu, Palguna menyatakan kewenangan pengusulan hakim konstitusi merupakan hak konstitusional tiga cabang kekuasaan negara, termasuk DPR, sehingga tidak mungkin diganggu oleh MKMK.
“Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat,” ucap dia.




