Kritik Terhadap Kemunduran Lembaga Negara Pasca Reformasi 1998
Sumber Foto: Jakartamu.com
Nasional

Kritik Terhadap Kemunduran Lembaga Negara Pasca Reformasi 1998

YOGYAKARTA, JAKARTAMU.COM | Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyampaikan kritik terbuka terhadap warisan Reformasi 1998 yang selama ini kerap diperlakukan sebagai capaian tuntas. Dalam pidato pengukuhan guru besar, ia menilai lembaga-lembaga yang lahir dari reformasi justru mengalami kemunduran serius dalam satu dekade terakhir.

“Reformasi memang melahirkan begitu banyak lembaga negara baru, tetapi dalam lebih dari satu dekade terakhir, satu demi satu mengalami kemunduran bahkan berguguran,” ujar Zainal dalam pidato pengukuhan di Balai Senat UGM, Kamis (15/1/2026).

Menurut Zainal, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, hingga lembaga penyelenggara pemilu tidak dapat terus diperlakukan sebagai simbol keberhasilan reformasi yang kebal dari koreksi. Ia menyebut ada kekeliruan mendasar dalam cara memaknai reformasi, yakni anggapan bahwa desain kelembagaan sudah cukup untuk menjamin demokrasi berjalan sehat.

“Lembaga-lembaga ini lahir dari rahim reformasi dan ikrar perbaikan bangsa, tetapi independensinya terus tergerus seiring menguatnya kecenderungan otoritarian,” kata Zainal.

Ia menegaskan, kemunduran tersebut tidak bisa dibaca semata sebagai persoalan rezim atau kepemimpinan mutakhir, melainkan sebagai kegagalan kolektif dalam merawat institusi demokrasi. Reformasi, menurutnya, bukan peristiwa yang selesai pada 1998, melainkan proses panjang yang menuntut kewaspadaan terus-menerus terhadap kekuasaan.

“Independensi lembaga negara bukan sesuatu yang final dan mapan,” ujarnya, “ia selalu berada dalam kontestasi politik.”