LSM Pro Rakyat Uji Konstitusionalitas Forkopimda ke Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

LSM Pro Rakyat Uji Konstitusionalitas Forkopimda ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 263/PUU-XXIII/2025 tersebut disidangkan pada Kamis (8/1/2026) dan dipimpin oleh Arief Hidayat. Dalam sidang tersebut, Arief didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

Pemohon adalah LSM Pro Rakyat yang diwakili Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, serta Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kesuma. Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Pemerintahan Daerah.

Mewakili Pemohon, Fitri Nur Asiah Kesuma menyampaikan bahwa LSM Pro Rakyat kerap melakukan advokasi dan pengawasan kebijakan daerah. Namun, dalam praktiknya, Forkopimda sebagai forum lintas lembaga negara dinilai sering digunakan untuk menentukan arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik.

“Hal ini menghambat akses Pemohon terhadap informasi, ruang partisipasi, serta transparansi pemerintah. Padahal hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, dan Pasal 28F UUD 1945,” ujar Fitri di Ruang Sidang MK.

Selain itu, Pemohon menilai norma Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 bersifat kabur karena tidak menjelaskan secara tegas kewenangan, fungsi, mekanisme kerja, dan pertanggungjawaban Forkopimda. Kekaburan norma tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, termasuk intervensi unsur militer, kejaksaan, kepolisian, dan yudisial dalam urusan pemerintahan sipil di daerah.

“Potensi tersebut mengancam ruang gerak dan peran Pemohon dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” jelasnya.

Pemohon juga berpendapat bahwa Forkopimda tidak memiliki dasar konstitusional karena tidak diatur dalam UUD 1945. Meski demikian, pengaturannya dalam UU Pemerintahan Daerah dinilai menempatkan Forkopimda seolah berada di atas kepala daerah, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, serta ketentuan mengenai kekuasaan eksekutif.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Secara subsider, Pemohon memohon agar ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang menghapus unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan/Kehakiman, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon untuk mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, serta mencermati permohonan dan putusan MK sebelumnya yang diajukan oleh badan hukum privat. Menurut Arsul, dalam putusan-putusan tersebut terdapat uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon yang dapat dijadikan rujukan.

Majelis Hakim selanjutnya memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada 21 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)