MK Minta Revisi UU Pensiun Pejabat Negara dalam Dua Tahun
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

MK Minta Revisi UU Pensiun Pejabat Negara dalam Dua Tahun

Isu Nasional - JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.

MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

MK juga menyatakan, UU terkait uang pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Secara tegas MK juga meminta agar DPR dan pemerintah membentuk undang-undang baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

5 Hal yang Harus Diperhatikan

Dalam perimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa dalam praktik ketatanegaraan yang berlandaskan konstitusi, pengaturan ihwal hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara, termasuk juga ihwal hak pensiun, harus diletakkan dalam desain kelembagaan negara secara utuh.

Untuk itu, pemahaman mengenai hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara harus diawali dengan analisis yang komprehensif mengenai konsep jabatan publik dalam penyelenggaraan negara.

"Secara faktual, UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, maka penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," ujar Saldi.

"Dalam hal ini, menurut Mahkamah, waktu paling lama dua tahun dinilai cukup untuk membentuk undang-undang dimaksud sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," sambungnya.

Dalam membentuk undang-undang yang baru terkait hak keuangan pemimpin lembaga tinggi negara, MK memberikan lima poin yang harus diperhatikan DPR dan pemerintah, yakni:

Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.

Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).