MK Dorong Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara untuk Sesuaikan Perkembangan
Isu Nasional - LIDIK.ID, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah bersama DPR segera mengatur ulang undang-undang terkait hak keuangan pejabat negara karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini. Selasa, (17/03/2026).
Permintaan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara bersifat inkonstitusional jika tidak diperbarui dalam waktu dua tahun.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan ada sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan ulang regulasi tersebut.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
MK menekankan bahwa substansi undang-undang harus disesuaikan dengan karakter lembaga negara, termasuk membedakan pejabat hasil pemilihan umum (elected officials), pejabat berbasis seleksi (selected officials), serta pejabat yang diangkat (appointed officials) seperti menteri.
Selain itu, pengaturan baru juga harus menjamin prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis tetap terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas.
Mahkamah juga membuka opsi perubahan skema hak keuangan, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun dengan skema “uang kehormatan” yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
“Lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected, selected, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” kata Saldi.
Tak kalah penting, MK menegaskan proses pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna, khususnya dari kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara.
Dalam putusannya, MK menilai UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan karena masih mengacu pada struktur lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945, yang membagi lembaga menjadi lembaga tertinggi dan tinggi negara.
Padahal, dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, struktur kelembagaan negara telah berkembang dengan penambahan lembaga seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial.
Jika dalam waktu dua tahun tidak dilakukan perubahan, maka undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting bagi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika sistem ketatanegaraan modern serta prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.***




