MK Perintahkan Perubahan UU Pensiun Pejabat DPR dalam Dua Tahun
Sumber Foto: CNBC Indonesia
Nasional

MK Perintahkan Perubahan UU Pensiun Pejabat DPR dalam Dua Tahun

Isu Nasional - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait uang pensiun mantan pejabat negara, memerintahkan perubahan UU 12/1980 dalam waktu 2 tahun.