MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara dalam Dua Tahun
Sumber Foto: news.fin.co.id
Nasional

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara dalam Dua Tahun

Isu Nasional - fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera merombak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin 16 Maret 2026. MK menyatakan bahwa UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemerintah dan DPR kini memiliki waktu paling lama dua tahun untuk mengganti aturan tersebut dengan undang-undang yang baru.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa UU peninggalan tahun 1980 tersebut sudah kehilangan relevansi karena tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara pasca-amandemen konstitusi.

MK memberikan lima poin krusial sebagai pedoman penyusunan aturan baru. Salah satunya adalah pembedaan perlakuan antara pejabat hasil pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), maupun pejabat yang ditunjuk seperti menteri (appointed officials).

Advertisement

Selain itu, MK menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menariknya, MK juga mengusulkan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah hak pensiun akan diteruskan atau diganti dengan model "uang kehormatan" yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

Putusan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Jika dalam waktu dua tahun pemerintah tidak melakukan penggantian undang-undang, maka UU 12/1980 akan dinyatakan tidak berlaku secara permanen karena dianggap inkonsitusional.