Pemahaman Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Nota Kesepahaman Ditegaskan oleh Ahli Hukum
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK), pada Kamis (22/1/2026). Sidang lanjutan ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II) serta Permohonan Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Alfin Ridhano yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Dalam sidang ketujuh dari dua permohonan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini, Presiden/Pemerintah menghadirkan dua Ahli yakni, Amrin Saragih dan Yohanes Sogar serta satu Saksi, yakni Shanti Utami Retnaningsih.
Guru Besar Bidang Hukum Perdata Universitas Airlangga Yohanes Sogar menerangkan bahwa Pasal 31 UU BBLNLK mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Ratio legis aturan ini menurut Ahli menjadi suatu upaya untuk melindungi kedaulatan dan kehormatan negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan konsiderans undang-undang a quo. Oleh sebab itu, aturan ini sifatnya memaksa, sepanjang yang mengikatkan diri dalam nota kesepahaman atau perjanjian adalah lembaga kenegaraan. Sehingga tidak patut jika lembaga kenegaraan dalam membuat nota kesepahaman atau perjanjian dengan negara lain atau badan internasional, tidak menggunakan versi Bahasa Indonesia, di samping bahasa asing atau Bahasa Inggris dari negara dengan yang membuat nota kesepahaman atau perjanjian tersebut.
Dalam kaitan dengan nota kesepahaman atau perjanjian melibatkan lembaga swasta atau perseorangan warga negara Indonesia, maka ketentuan Pasal 31 UU BBLNLK pun berlaku. Namun demikian, sambung Yohanes, ratio legis undang-undang a quo bukan untuk melindungi kepentingan pihak lembaga swasta atau perseorangan warga negara Indonesia dari timbulnya suatu kerugian. Jika lembaga swasta atau perseorangan melakukan nota kesephaman atau perjanjian dengan pihak asing, maka harus dimaknai pihak lembaga swasta atau perseorangan tersebut telah memahami dan bertanggung jawab atas hal-hal yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau perjanjian tersebut.
Apabila suatu nota kesepahaman atau perjanjian, terlebih perjanjian komersial yang melibatkan pihak swasta atau perseorangan swasta dinilai batal demi hukum karena dokumen nota kesepahaman atau perjanjian tersebut tidak disertai terjemahan dalam Bahasa Indonesia, maka terdapat dua implikasi hukum yang memerlukan perhatian.
“Pertama, terdapat potensi penyalahgunaan aturan tentang kewajiban menerjemahkan. Sangat janggal jika lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia menjalin hubungan hukum dengan pihak asing, lalu meminta agar hubungan hukum tersebut dinyatakan batal karena bertentangan undang-undang Republik Indonesia. Kedua, akan mengurangi kepercayaan asing dalam menjalin hubungan dagang dengan pihak lembaga swasta atau perseorangan warga negara Indonesia, bahkan dengan pemerintah Repbublik Indonesia,” jelas Yohanes.
Kewajiban dalam Sistem yang Edukatif
Pemerintah juga menghadirkan Akademisi dari Universitas Negeri Medan, Amrin Saragih yang menerangkan bahwa teks Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK merupakan kewajiban dalam bentuk norma tunggal dengan tidak disertai sanksi. Ketidakadaan sanksi ini menurut Ahli, didasarkan pada pandangan linguistik, tugas atau fungsi Badan Bahasa sebagai institusi, dan prinsip pedagogis yang mengutamakan pemberian penghargaan untuk membangun kebiasaan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
“Bahwa pembangunan kesadaran berbahasa Indonesia tersebut dilandasi dengan prinsip penghormatan terhadap hak individu dalam menggunakan setiap bahasa yang dimiliki atau dituturkannya. Sehingga teks Pasal 31 ayat (1) UU a quo, merupakan kewajiban dalam sistem yang edukatif dan bukan represif,” terang Amrin dalam persidangan yang diikuti secara daring.
Lebih jelas dikatakan bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK tertulis "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia" dan tidak mencantumkan sanksi. Alasannya menurut Ahli, bahwa tugas utama Badan Bahasa adalah mendidik dan membelajarkan masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mengapresiasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan identitas atau jatidiri bangsa Indonesia, dan bangga memperkasa bahasa Indonesia sebagai bahasa dunia.
Sehingga pemberian sanksi dalam kesalahan berbahasa atau penggunaan bahasa bertentangan dengan prinsip pembelajaran/pedagogi. Tindakan preventif melalui sistem yang edukatif untuk mencegah terjadinya kesalahan berbahasa Indonesia merupakan hal yang utama dan terpenting, alih-alih penindakan dengan sanksi.
Komplikasi Hukum Internasional
Selanjutnya Shanti Utami Retnaningsih dari Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan bahwa dalam melakukan proses penerjemahan khusunya terkait dengan perjanjian internasional yang memiliki kompleksitas dari sisi substansi maupun jumlah halaman, maka pemerintah selalu melibatkan jasa profesional penerjemah. Hal ini merefleksikan, dalam melaksanakan amanat pasal a quo pemerintah tidak hanya memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia dari aspek tata bahasa, tetapi juga sesuai konteks hukum. Kementerian Luar Negeri sebagai lembaga yang bertangung jawab memelihara dan menyimpan naskah asli dari perjanjian internasional yang ditandatangani pemerintah telah konsisten melakukan administrasi perjanjian internasional tersebut.
“Maka ketiadaan sanksi kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tidak mengurangi intensi pemerintah untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan dalam mewujudkan eksistensi bangsa sebagai konsideran UU 24/2009. Penambahan elemen sanksi pada UU a quo, akan menimbulkan komplikasi dalam hukum internasional dan hubungan internasional. Pencantuman naskah bahasa nasional suatu negara suatu kelaziman dalam praktik internasional dan tanpa adanya sanksi dalam perangkat domestik. Pemberian sanksi terhadap penerapan pasal a quo tidak tepat, karena akan menambah dan mempengaruhi syarat sahnya suatu perjanjian internasional yang bukan merupakan ranah UU a quo. Pembatalan nota kesepahaman yang telah disepakati melanggar kewajiban dalam hukum internasional karenanya dapat memunculkan potensi gugatan terhadap pemerintah,” urai Shanti.
Baca juga:
Sebelumnya, Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang calon advokat, Pemohon I dipersiapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi advokat secara profesional, yang mencakup pekerjaan untuk menyusun dan/atau menelaah dokumen-dokumen hukum, seperti perjanjian dan nota kesepahaman. Namun keberadaan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon dalam menyusun nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia. Pemohon I menilai akan dibayangi risiko hukum berupa keabsahan suatu perjanjian apabila nota kesepahaman dan/atau perjanjian hanya menggunakan bahasa asing.
Sementara itu, Pemohon II yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) bertugas memberikan jaminan formal dan sertifikasi berupa dokumen termasuk perjanjian dan nota kesepahaman yang berbahasa asing memiliki kesetaraan makna dan kekuatan hukum yang sama dengan versi terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya. Menurut Pemohon II, adanya ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, berakibat munculnya penafsiran bahwa nota kesepahaman dan perjanjian berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia tetap sah. Oleh karenanya, secara aktual berakibat pada menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian. Hal ini sejatinya merupakan salah satu sumber utama penghasilan Pemohon II, sehingga hal ini nyata telah menggerus sumber pendapatan utamanya.
Sedangkan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025, para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Pemohon mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sehingga Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai lembaga penelitian dan konsultasi yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan akurat. Hal ini terjadi karena ketidakpastian hukum menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sementara bagi Pemohon II berlakunya pasal-pasal tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II mengalami ketidakpastian hukum dan tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan memajukan diri. (*)




