Pemerintah: SKLN untuk Warga Negara Berisiko Polititisasi Peradilan Konstitusional
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemberian kedudukan hukum sebagai Pemohon SKLN (sengketa kewenangan lembaga negara) bagi warga negara berpotensi menimbulkan lonjakan perkara secara eksponensial, yang tidak sebanding dengan kapasitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian keterangan Staf Ahli Bidang Antar-Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum RI Sucipto mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Selasa (20/1/2026). Sidang keempat dari Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan perwakilan Pemerintah/Presiden, namun DPR berhalangan hadir.
Terhadap permohonan dari Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV) ini, Pemerintah berpandangan peningkatan beban perkara tersebut berisiko mengalihkan fokus Mahkamah Konstitusi dari perannya sebagai guardian of the constitution. Dalam hal ini terkait dengan pengujian undang-undang, sehingga menurunkan kualitas putusan dan efektivitas peradilan konstitusional. Bahwa berdasarkan pada laman mkri.id, sambung Sucipto, total perkara pengujian undang-undang pada 2025 sebanyak 284 perkara dan sebagian besar masih berlanjut proses pemeriksaannya hingga 2026.
“Sehingga pembukaan SKLN bagi warga negara juga membuka ruang politisasi peradilan konstitusional dan berpotensi menyimpang dari fungsi aslinya sebagai forum penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional,” urai Sucipto dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Lebih lanjut Sucipto menjabarkan bahwa dari perspektif tata kelola negara hukum yang proporsional, penguatan Peradilan Tata Usaha Negara dan optimalisasi mekanisme perlindungan hukum yang telah ada menjadi solusi yang lebih efektif dan konstitusional dibandingkan memperluas SKLN secara fundamental. Oleh karena itu, mempertahankan Pasal 61 ayat (1) UU MK sebagai norma yang konstitusional merupakan pilihan yang sejalan dengan kepastian hukum, efisiensi kelembagaan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara secara berimbang.
Konsekuensi Sifat Kewenangan MK
Kemudian terkait dengan kewenangan constitutional complaint, Pemerintah menyebutkan hal demikian tidak diatur dalam UUD NRI 1945 dan tidak terdapat norma konstitusional yang memberi kewenangan bagi MK untuk memeriksa pengaduan individu atas tindakan negara. Kewenangan MK adalah atributif dan limitatif, sepanjang yang diatur dan diberikan oleh UUD NRI 1945. Sehingga permohonan para Pemohon yang berupaya mentransformasikan SKLN menjadi contitutional complaint —pada hakikatnya merupakan perluasan kewenangan MK di luar desain konstitusional dan undang-undang. Terlebih pada UUD NRI 1945—tidak mengatur mekanisme constitutional complaint. Ketiadaan kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari sifat kewenangan MK yang bersifat limitatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Dalam risalah rapat panitia khusus rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Juli 2003 disebutkan yang menjadi subjek Pemohon dari SKLN hanya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar,” jelas Sucipto.
Sebelumnya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) UU MK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 281 ayat (4) UUD 1945. Pasal 61 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.
Menurut Pemohon, di dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), selama ini Mahkamah sesungguhnya sudah melaksanakan kewenangan yang bersifat konkret, untuk menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antar dua lembaga negara. Oleh sebab itu, untuk lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara, ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon menilai seharusnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat 1 huruf b) yang kemudian dibatasi subjek pemohonnya dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa Pemohon hanyalah antar lembaga negara saja, sejatinya telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.(*)




