Pergeseran Peran Kolegium dalam UU Kesehatan yang Baru
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Selasa (14/10/2025). Sidang keduabelas untuk Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Djohansjah Marzoeki (Pemohon) ini beragenda mendengarkan keterangan Kemdiktisaintek serta Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK ini, Julita Hendrartini selaku Ketua Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) memberikan sejumlah keterangan terkait keberadaan kolegium dalam pendidikan tinggi. Dalam dalil yang diutarakan Pemohon Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024, ARSGMPI berpandangan hubungan Kolegium dengan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) memiliki hubungan fungsional yang melengkapi untuk penjaminan mutu akademik dan mutu pelayanan. Kolegium berwenang menetapkan standar kompetensi yang akan ditetapkan dalam kurikulum pendidikan profesi dan spesialis serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan klinik di RSP agar tercapai kompetensinya.
Lebih jelas Julita mengatakan bahwa dengan diundangkannya UU Kesehatan, keberadaan Kolegium mengalami pergeseran. Sebelumnya Kolegium berada di bawah ikatan profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), selanjutnya bergeser menjadi bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut pandangan ARSGMPI, idealnya Kolegium sebagai lembaga yang independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan. Sehingga ada kebebasan akademik dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan terbebas dari intimidasi serta tekanan politik karena Kolegium merupakan badan profesi akademik dan bukan lembaga Pemerintah.
“Fungsi Kolegium menjamin mutu keilmuan dan standar kompetensi dan etik profesi. Hal yang seharusnya bebas dari intervensi politik atau birokrasi Pemerintah. Prinsip ini sejalan dengan standar global dan praktik di negara lain bahwa kolegium bersifat professional selfregulation. Jika Kolegium di bawah Kemenkes, maka fokusnya akan bergeser ke pelayanan dan bukan ke pendidikan. Sehingga fungsi rumah sakit gigi dan mulut (RSGM) dapat melemah dan sulit mengikuti perkembangan akademik secara global. Penjaminan mutu pendidikan klinik harus mengikuti kebijakan dengan secara umum dan bukan untuk kebutuhan pendidikan spesialis,” terang Julita.
Mengguncang RSGM
Julita menjelaskan setelah terbitnya UU Kesehatan terjadi dinamika regulasi yang mengguncang RSGM. Berpedoman pada Pasal 54 UU Kesehatan yang berkaitan dengan RSGM yakni UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, yang mengatur peran RS sebagai tempat pendidikan dan pelatihan profesional. Undang-undang tersebut menetapkan RSP adalah tempat utama untuk mencapai kompetisi profesional medis. Dijelaskan pula dalam UU 44/2009 Pasal 24 ayat (1), dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum (RSU) dan rumah sakit khusus (RSK) diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan rumah sakit.
Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (3) disebutkan klasifikasi RSK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas RSK Kelas A, B, dan C. Adapun dalam UU 17/2023 pada Pasal 184 ayat (1) disebutkan rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dalam bentuk spesialistik dan subspesialistik. Dalam Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa selain pelayanan kesehatan perorangan dalam bentuk spesialistik dan subspesialistik, maka RS dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar.
“Bahwa dalam UU 17/2023 maupun dalam PP 28/2024 sama sekali tidak menyebutkan terminologi RSK. Ha ini membawa dampak bagi RSGM, karena akan sulit jika harus bertransformasi menjadi RSU dengan jenis pelayanan yang lebih lengkap. RSGM menjadi tidak hanya fokus pada pelayanan gigi dan mulut yang selama ini dijalankan untuk pemenuhan fungsi pendidikan, pelayanan, dan penelitian. Mayoritas pelayanan di RSGM melakukan pelayanan rawat jalan sesuai dengan karakteristik penyakit gigi dan mulut, sehingga tidak membutuhkan jumlah tempat tidur yang banyak.
Akan tetapi berdasarkan Pasal 168 UU Kesehatan, penyelenggaraan RS harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah dalam waktu paling lama satu tahun sejak ini diundangkan. Namun hingga saat ini, sambung Julita, RSGM masih menggunakan PP 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan mengenai penyelenggaraan RS sesuai dengan aturan pemerintah tersebut. Pada PP 47/2021 Pasal 17 disebutkan ketersediaan tempat tidur rawat inap dan dental unit bagi RSK dan RSGM, untuk Kelas A paling sedikit harus memiliki 14 tempat tidur dan 75 dental unit; untuk Kelas B harus setidaknya memiliki 12 tempat tidur dan 50 dental; dan untuk Kelas C paling sedikit harus memiliki 10 tempat tidir dan 25 dental unit. Hal ini menunjukkan berapa dental unit pada RSGM yang hanya ada 108 dental unit untuk mendukung proses pendidikan dokter gigi di RSGM. Dari hal ini, diharapkan agar turunan regulasi dari UU 17/2023 dapat mengakomodir keberadaan RSGM yang sangat dibutuhkan untuk mendidik dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
Otonomi Keilmuan dan Integritas Akademik
Khairul Munadi yang mewakili Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi mengungkapkan bahwa merujuk pada definisi dalam Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan, terdapat dua karakteristik penting dari Kolegium, yakni independensi dan kompetensi. Independensi menjadi kriteria mendasar bagi Kolegium karena melaksanakan fungsi bersifat ilmiah dan akademik, bukan representasional. Sebagai entitas yang mengemban otoritas keilmuan berbasis pada berbagai keahlian, Kolegium harus memiliki kebebasan berpikir dan bertindak dalam menentukan standar kompetensi dan capaian pembelajaran tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menegaskan bahwa Kolegium bersifat independen, yang berarti memiliki otonomi untuk menetapkan pandangan keilmuannya berdasarkan metodologi yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dengan berbasis integritas akademik. Sejatinya independensi ini tercermin dari pembentukan Kolegium dalam UU Kesehatan yang bersifat bottom-up. Dengan arti kata, kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan diberikan hak untuk membentuk Kolegiumnya masing-masing.
Ketentuan ini menegaskan, Kolegium lahir dari inisiatif komunitas ilmiah, bukan hasil penetapan birokratis dari kementerian. Mekanisme ini mencerminkan demokratisasi keilmuan bahwa otoritas akademik didistribusikan kepada para ahli sesuai dengan bidang kompetensinya. Sehingga arah pengembangan ilmu dan profesi tidak didikte oleh struktur administratif, melainkan tumbuh dari dinamika keilmuan itu sendiri.
Diakui oleh Khairul bahwa pendekatan bottom-up tersebut sekaligus menjadi jaminan keberadaan Kolegium tetap dalam orbit ilmu pengetahuan, bukan dalam hierarki pemerintahan. Dengan demikian, Kolegium memiliki ruang untuk menumbuhkan otonomi keilmuan dan menjaga integritas akademik tanpa harus tunduk pada pola hubungan komando.
“Melalui model pembentukan seperti ini, negara menunjukkan pengakuan terhadap karakteristik self-governing dari komunitas ilmiah dan profesional, sekaligus memperkuat fondasi independensi yang menjadi ciri khas Kolegium dalam sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” sampai Khairul.
Peran Negara
Karakteristik kedua dari Kolegium, jelas Khairul, yakni kompetensi. Artinya Kolegium tidak dibentuk sebagai lembaga administratif, melainkan sebagai forum keilmuan yang menghimpun para pakar dan pendidik profesi yang memiliki penguasaan mendalam terhadap disiplin ilmu kesehatan tertentu. Oleh karena itu, setiap kebijakan, rekomendasi, maupun standar yang dihasilkan oleh Kolegium harus didasarkan pada pertimbangan akademik yang sahih, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengalaman praktik yang relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Dalam sistem pendidikan tinggi bidang kesehatan, kompetensi bukan sekadar atribut individu, tetapi merupakan karakter institusional yang melekat pada Kolegium sebagai lembaga keilmuan.
“Secara konstitusional, prinsip independensi dan kompetensi yang melekat pada Kolegium merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bebas dari intervensi kepentingan dan berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks ini, negara tidak mengendalikan proses akademik secara langsung, melainkan menjamin agar lembaga keilmuan seperti Kolegium memiliki ruang otonom untuk mengembangkan dan menegakkan standar ilmiah demi kepentingan masyarakat luas,” terang Khairul.
Baca juga:
Mempertahankan Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Dokter Bedah Plastik Perkuat Dalil Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Beda Makna Kolegium dalam UU Kesehatan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan
DPR: Pembenahan Sistem Kesehatan D alam R angka P erbaikan K ualitas P elayanan
Mempertahankan K eberadaan K olegium sebagai Badan Otonom
M enjaga I ndependensi K olegium dari P engaruh P olitik P emerintahan
Sukman Tulus Putra: S ebaiknya E ksistensi K olegium dalam UU Kesehatan Direvisi
Transformasi Keberadaan Kolegium dalam Naungan Kementerian Kesehatan
Polemik Kolegium di Bawah Kementerian Kesehatan
Konfirmasi Perkembangan Sidang Polemik Kolegium di Bawah Kemen terian Kesehatan
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dalam pengujian materi UU Kesehatan diajukan Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Pemohon mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.
Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa (27/8/2024) lalu, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni mengatakan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium (baru) yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah. Selain itu, menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.
Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Seharusnya hal demikian menjadi domein profesi dan bukan domein pemerintah.
Sebagai lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena (akan) dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah. Jadi, Pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran. Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.
Dalam petitum, Pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.
Penulis: Sri Pujianti.




