Peringatan Prof. Zainal: Ancaman Terhadap Independensi Lembaga Negara
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H. Pakar Hukum Administrasi Negara; Direktur PUSHPASI UIN KHAS Jember.
Doktor Hukum Administrasi Negara (HAN). Berbagi perspektif hukum yang jernih dan solutif. Butuh panduan praktis untuk sidang atau regulasi? Akses template dokumen hukum siap pakai di sini: 👉 https://lynk.id/basukikurniawan.law
Selanjutnya
Sociocultural
Alarm Prof Zainal di UGM: Saat Independensi Lembaga Negara mulai Dijinakkan
23 Januari 2026 10:14 Diperbarui: 23 Januari 2026 10:14 40 0 0
+
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tepat pada 15 Januari 2026, sebuah peringatan penting menggema dari Balairung Universitas Gadjah Mada. Dalam orasi pengukuhan Guru Besarnya, Prof. Zainal Arifin Mochtar menyampaikan refleksi mendalam sekaligus mengkhawatirkan: kita sedang berada di era di mana konservatisme politik menguat, sementara independensi lembaga negara justru kian melemah.
Sebagai praktisi dan akademisi Hukum Administrasi Negara (HAN), saya menangkap orasi ini bukan sekadar seremoni akademik, melainkan sebuah "alarm" keras bagi masa depan negara hukum kita.
Lembaga Negara Independen: "Anak Kandung" yang Mulai Terpasung
Lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK), KPK, KPU, hingga Komisi Informasi adalah "anak kandung" Reformasi. Mereka didesain sebagai lembaga unelected (tidak dipilih melalui Pemilu) untuk menjadi penyeimbang kekuasaan agar tidak berjalan ugal-ugalan.
Namun, Prof. Zainal membedah fenomena yang menyesakkan: ada upaya sistematis untuk "menjinakkan" lembaga-lembaga ini. Atas nama ketertiban dan efisiensi, kontrol politik ditarik kembali. Independensi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan kini perlahan digeser menjadi sekadar alat pendukung administrasi yang patuh pada kemauan elite.
Risiko "Otoritarianisme Elektoral" dan Matinya AAUPB
Poin menarik yang diangkat adalah bagaimana konservatisme diterjemahkan secara sempit sebagai "ketertiban". Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan (rule of law), melainkan sekadar instrumen memuluskan kepentingan penguasa (rule by law).
Bagi saya di bidang HAN, risiko ini sangat nyata. Ketika lembaga otonom kehilangan kemandiriannya, maka Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) hanya akan menjadi pajangan kertas. Dampaknya? Kepastian hukum menjadi "barang mahal", dan hak warga negara sering kali dikalahkan oleh narasi "stabilitas ekonomi" atau "kepentingan nasional" yang semu.
Mencari Jalan Pulang: Independensi Bukanlah Beban
Prof. Zainal tidak hanya memberikan diagnosa yang suram, tetapi juga menawarkan jalan pulang. Intinya: kita harus mengembalikan posisi lembaga negara independen bukan sebagai beban birokrasi, melainkan sebagai ruh utama checks and balances.
Negara yang sehat bukanlah negara dengan pemimpin terkuat, melainkan negara dengan institusi otonom yang mampu menjalankan fungsi kontrol secara mandiri. Kita perlu menata ulang relasi kekuasaan dengan mengedepankan akuntabilitas transparan. Keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan adalah harga mati untuk membendung "arus balik" otoritarianisme.
HALAMAN :
1
2
LIHAT SEMUA
Mohon tunggu...
Lihat Sociocultural Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
KIRIM
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
TAG
kebijakan
vox pop




