Sidang Uji Konstitusionalitas UU MK Ditunda, Ahli Belum Siap Beri Keterangan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Rabu (11/2/2026). Sidang keenam dari Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan Ahli dan Saksi yang dihadirkan oleh Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV).
“Sejatinya sidang hari ini beragendakan mendengarkan Ahli dan Saksi dari Pemohon, tetapi dari surat yang disampaikan minta penundaan karena pihaknya belum siap. Oleh karena itu, dari Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk diagendakan sidang kembali pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” jelas Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang yang dilaksanakan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Hak Ingkar
Dalam sidang tersebut, Dudy Agung Trisna selaku kuasa hukum menyebut telah mengirimkan surat permohonan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. “Kami juga menyampaikan surat meminta hak ingkar untuk Bapak Adies Kadir, Yang Mulia,” ucap Dudy kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menanggapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan tersebut akan dipertimbangkan, namun ia menjelaskan penggunaan prinsip hak ingkar tersebut. “Prinsip hak ingkar itu dipergunakan pada saat pengambilan putusan. Ketika sedang proses persidangan tidak boleh kita menjustifikasi seorang hakim atau lebih dari satu orang hakim dilarang mengikuti atau terlibat dalam persidangan. Nanti jika di akhir persidangan dan akan mengambil putusan ternyata hak ingkar itu tidak beralasan atau hakim yang bersangkutan itu tidak akan menggunakan hak ingkarnya , itu kemudian akan menjadi presumption of guilt, sedang mempersalahkan orang. Jadi, proses persidangan tetap ikut. Kita berlakukan semua hakim begitu,” urainya.
Sebelumnya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) UU MK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 281 ayat (4) UUD 1945. Pasal 61 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.
Menurut Pemohon, di dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), selama ini Mahkamah sesungguhnya sudah melaksanakan kewenangan yang bersifat konkret, untuk menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antar dua lembaga negara. Oleh sebab itu, untuk lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara, ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon menilai seharusnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat 1 huruf b) yang kemudian dibatasi subjek pemohonnya dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa Pemohon hanyalah antar lembaga negara saja, sejatinya telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.(*)




