Sidang Uji Materiil UU Kemandirian Anggaran MA-MK Ditunda
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Sidang Uji Materiil UU Kemandirian Anggaran MA-MK Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang ke-VIII untuk Permohonan Nomor 189/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasalnya, Presiden/Pemerintah menyampaikan keterangan Ahli melewati batas waktu yaitu paling lambat dua hari sebelum persidangan digelar pada Selasa (10/2/2026) ini.

“Majelis Hakim belum sempat mempelajari keterangan Ahli karena diajukan melewati batas waktu seharusnya dua hari kerja selambat-lambatnya sebelum persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim belum bisa mendengar keterangan ahli-ahli dimaksud yang seharusnya dua orang,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, Suhartoyo mengatakan DPR juga menyampaikan permohonan penundaan sidang. Sedianya sidang hari ini beragenda mendengar keterangan Ahli DPR dan Ahli Presiden. Namun, karena alasan di atas, sidang ditunda dan dibuka kembali pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda yang sama.

Baca juga:

Mewujudkan Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan

Presiden-DPR Minta Sidang Uji UU MK, UU MA, dan UU KY Ditunda

MA: Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan Belum Terealisasi

Sebagai informasi, Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”

Permohonan ini diajukan Advokat Viktor Santoso Tandiasa, Advokat Nurhidayat, dan Wartawan sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. Mereka berpendapat pasal-pasal tersebut mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam APBN tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara subtansial oleh lembaga eksektufi (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar anggaran diajukan oleh lembaga masing-masing, baik MA maupun MK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi bagi yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran hasil dari Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi dengan DPR.”