Siswa SDN 05 Pagi Kenali Mahkamah Konstitusi Lewat Kunjungan Edukatif
JAKARTA, HUMAS MKRI –Siswa SDN 05 Pagi Pesanggrahan melakukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Kamis, (5/2/2026). Kunjungan edukatif ini bertujuan untuk mengenalkan lembaga peradilan konstitusi sejak dini kepada generasi muda melalui cara yang interaktif dan menyenangkan.
Hadir sebagai narasumber, Andhyta Andam Nadia, Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK. Dalam sesi tersebut, Andhyta berhasil menyulap materi hukum yang kompleks menjadi cerita yang mudah dipahami oleh anak-anak usia sekolah dasar.
"Mahkamah Konstitusi itu sebuah kantor ya atau lembaga negara. Kalau disini itu kita lahirnya tahun 2003," jelas Andhyta dalam pemaparannya yang menjalaskan apa itu Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Andhyta menjelaskan lima kewenangan utama Mahkamah Konstitusi. Kewenangan tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, serta pemberian putusan atas dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tak hanya itu, ia juga menyelipkan informasi menarik mengenai syarat menjadi Hakim Konstitusi. Menurutnya, seorang Hakim Konstitusi harus merupakan negarawan yang memiliki integritas tinggi, bersikap jujur, adil, serta tidak pernah tercela, sehingga mampu menjaga konstitusi secara objektif dan bertanggung jawab.
Usai sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Pusat Konstitusi. Didampingi oleh tim dari MK, para siswa diajak berkeliling untuk melihat berbagai diorama serta arsip sejarah yang menggambarkan perjalanan hukum dan konstitusi di Indonesia. Kegiatan ini semakin menambah wawasan sekaligus rasa ingin tahu para siswa terhadap dunia hukum dan ketatanegaraan.
Melalui kegiatan tersebut, Andhyta berharap dapat menanamkan kesadaran konstitusional sejak dini, khususnya terkait hak-hak dasar warga negara, seperti hak untuk hidup dan hak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.(*)




