Zainal Arifin Mochtar Soroti Pelemahan Independensi Lembaga Negara dalam Pidato Guru Besar
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara.
Dalam pengukuhan tersebut, Zainal menyampaikan pidato berjudul Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan.
Kegundahan antara Teori dan Praktik
Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pidato tersebut dilatarbelakangi kegundahannya terhadap kondisi ketatanegaraan Indonesia belakangan ini, ketika apa yang diajarkan di ruang kelas berbeda dengan praktik di lapangan.
"Asumsi dasar yang saya bangun adalah ada dunia bergerak semakin konservatif dan telah ikut mempengaruhi lembaga negara yang semakin tergerus independensinya. khususnya lembaga-lembaga negara yang bekerja sebagai pengimbang dari cabang kekuasaan yang berbau politik yaitu eksekutif dan legislatif," ujar Zainal dalam pidato pengukuhan di Balai Senat UGM, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, pelemahan independensi tersebut terutama terjadi pada lembaga yudisial dan lembaga-lembaga negara independen yang bersifat unelected.
Lahirnya Lembaga Independen Pasca Reformasi
Zainal memaparkan, pasca demokratisasi gelombang ketiga, salah satu perubahan signifikan adalah lahirnya lembaga-lembaga negara independen, termasuk Mahkamah Konstitusi yang diidealkan independen dalam mengawal demokrasi.
Independensi lembaga-lembaga ini, menurutnya, muncul sebagai respons atas krisis kepercayaan terhadap lembaga politik konvensional seperti eksekutif, legislatif, dan birokrasi yang sebelumnya dinilai terlalu terkooptasi kekuasaan.
"Lembaga-lembaga ini tumbuh sebagai fenomena global, sebagai adaptasi demokrasi terhadap kompleksitas mereka yang membangun pemisahan kekuasaan dengan model baru," tuturnya.
Di Indonesia, fenomena tersebut menguat pasca Reformasi 1998 dengan bermunculannya berbagai lembaga negara independen.
"KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman maupun Komnas HAM contoh nyata dari tren ini, inilah yang disebut sebagai menguatnya unelected bodies pasca demokratisasi gelombang ketiga," ucapnya.
Menurut Zainal, kehadiran lembaga-lembaga tersebut menunjukkan demokratisasi tidak hanya sebatas pemilu, tetapi juga pembangunan institusi pengawasan sebagai bentuk checks and balances.
"Terjadi rebalancing of power oleh karena ketidakpercayaan publik pada lembaga negara klasik tersebut," ujarnya.
Arus Balik Konservatisme
Zainal menilai, belakangan dunia bergerak ke arah yang lebih konservatif, ditandai menguatnya populisme, konservatisme, dan otoritarianisme elektoral.
"Konservatisme ini menguat oleh karena kemampuan populisme untuk menyederhanakan term rakyat sebagai satu suara tunggal yang berakhir di kotak suara. Kemampuan untuk menutup pluralitas dan membingkai oposisi sebagai musuh bukan lagi kawan dalam semua proses demokrasi," tuturnya.
Dalam konteks Indonesia, ia melihat konservatisme tidak sekadar fenomena ideologis, melainkan juga strategi politik untuk mengembalikan pola kekuasaan sentralistik atas nama stabilitas dan efisiensi pemerintahan.
"Konservatisme di Indonesia memperlihatkan pola adaptif, tidak harus melalui pembongkaran lembaga secara frontal, melainkan lewat pelemahan halus melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, dan kooptasi personal terhadap lembaga-lembaga tersebut," ungkapnya.
Tarik Ulur Politik dan Hukum
Menurut Zainal, konstruksi kepentingan politik membuat lembaga independen kerap tidak berjalan stabil dan menjadi arena kontestasi politik.
"Dari sini, terlihat betapa nasib lembaga independen seringkali ditentukan karena dua kekuatan besar, politik di DPR dan hukum di Mahkamah Konstitusi. DPR memegang pena pembentuk undang-undang, sedangkan MK menjadi penafsir dari tafsir konstitusionalnya," tuturnya.
"Idealnya, kedua bekerja saling menyeimbangkan, tetapi dalam praktiknya, politik seringkali lebih cepat berubah daripada prinsip hukum," imbuhnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan semata soal desain kelembagaan, melainkan cara elit memahami makna independensi lembaga negara.
"Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, independensi seringkali diperlakukan sebagai konsep yang lentur, bisa diperluas dan dipersempit sesuai dengan arah politik yang sedang dominan," ucapnya.
Tantangan Menjaga Demokrasi
Zainal menegaskan, lembaga independen kerap menjadi korban pertama dari kemunduran demokrasi, padahal tanpa lembaga unelected, demokrasi justru rentan runtuh oleh populisme dan mayoritarianisme ekstrem.
"Itulah yang tengah terjadi saat ini, karenanya tampak bahwa masa depan negara independen itu ditentukan oleh kemampuan dan kemauan kita semua untuk menggeser kembali menuju ke arah yang lebih setimbang, yakni menjauh dari konservatisme itu," ungkapnya.
Ia menilai lembaga negara independen berada dalam dua kecenderungan besar: tidak sepenuhnya di luar politik, namun juga tidak boleh tunduk pada logika kekuasaan.
"Kekuatan dan kredibilitas mereka terletak pada kemampuan menjaga jarak yang sehat, cukup dekat memahami dinamika politik dan ketatanegaraan, tapi cukup jauh untuk menegakkan hukum dan integritas publik," imbuhnya.
Dalam penutup pidatonya, Zainal menyampaikan perlunya pendekatan multidisipliner dalam mengkaji hukum tata negara Indonesia.
"Persoalan ini mustahil dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik, perbaikan aturan dan institusi semata. Jangan-jangan persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan undang-undang. Kasus petaka UU Cipta Kerja menurut saya sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan persoalan ini," katanya.
Ia juga menyoroti demokrasi yang kerap terjebak dalam konteks elitis dan mendorong penguatan masyarakat sipil sebagai jalan menjaga demokrasi.
"Bukan tanggung jawab hukum semata, ini tanggung jawab dan panggilan untuk siapapun. Panji-panji yang ada di ruangan ini punya tanggung jawab yang sama untuk mengembalikan roda demokrasi yang lebih sehat," pungkasnya.




