Mardiono: Indonesia Harus Berpegang pada UUD 1945 dalam Menghadapi Konflik Internasional
Isu Nasional - LIDIK.ID, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengingatkan pemerintah agar dalam menyikapi konflik internasional tetap berpijak pada nilai-nilai yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kamis, (05/03/2026).
Menurut Mardiono, prinsip dasar konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan segala bentuk penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai perikemanusiaan dan perikeadilan. “Kalimat tersebut bukan hanya deklarasi historis, melainkan merupakan fondasi moral sekaligus arah politik luar negeri Indonesia. Segala bentuk agresi, dominasi militer, dan pelanggaran kedaulatan pada dasarnya bertentangan dengan semangat konstitusi kita,” kata Mardiono. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik melalui kekuatan senjata tidak sejalan dengan cita-cita perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam banyak konflik bersenjata, masyarakat sipil justru menjadi pihak yang paling terdampak. Selain itu, penggunaan kekuatan militer juga berpotensi melanggar integritas teritorial suatu negara serta mencederai prinsip-prinsip hukum internasional yang tertuang dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mardiono mengingatkan bahwa jika norma internasional terus diabaikan, maka tatanan global akan semakin rapuh dan berpotensi mendorong dunia menuju situasi “hukum rimba”, di mana kekuatan menjadi penentu utama dalam hubungan antarnegara. “Jika pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan ini dibiarkan, maka kredibilitas sistem internasional dalam melindungi kemanusiaan akan terus tergerus,” ujarnya. Ia menilai kondisi tersebut berbahaya bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, yang sangat bergantung pada stabilitas global untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, serta kesejahteraan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Mardiono juga mengingatkan bahwa sejak awal kemerdekaan Indonesia telah menganut politik luar negeri bebas dan aktif. Bebas berarti tidak berpihak pada blok kekuatan tertentu, sementara aktif berarti berperan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. “Dalam situasi konflik internasional, Indonesia tidak berpihak pada kepentingan geopolitik tertentu, tetapi berpihak pada perdamaian, keadilan, serta penghormatan terhadap hukum internasional,” katanya. Di tengah meningkatnya eskalasi konflik global, ia menilai Indonesia dapat mengambil peran lebih konstruktif dengan terus mengedepankan diplomasi dan menjaga jalur komunikasi antarnegara tetap terbuka. Menurutnya, reputasi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia serta konsistensi menjalankan politik luar negeri bebas aktif dapat menjadi modal penting untuk mendorong dialog yang inklusif di tingkat global. “Peran Indonesia sebagai jembatan komunikasi sangat dibutuhkan di tengah polarisasi global yang semakin tajam,” pungkas Mardiono.***
Baca juga:
DPRD Jabar: Cirebon Harus Kembali Jadi Pusat Perdagangan dan Pertumbuhan Ekonomi News
Baca Berita Lainnya
News
130
DPRD Jabar: Cirebon Harus Kembali Jadi Pusat Perdagangan dan Pertumbuhan Ekonomi
News
287
Dua DPO Diburu hingga Bali, Polisi Situbondo Ringkus Pelaku Curat dan Pencabulan Anak
News
177
Di Usia 120 Tahun, Karta Akhirnya Tempati Rumah Layak Huni Berkat Program Bedah Rumah Kemenimipas
News
324
Pimpin BGN, Nanik S. Deyang Siapkan 9 Langkah Strategis Benahi Program MBG
News
169
MPR RI: LKBB-PB Jadi Media Menanamkan Disiplin dan Semangat Kebangsaan Generasi Muda
News
296
Kejagung Resmi Tetapkan 3 Eks Petinggi BGN jadi Tersangka Korupsi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah dimoderasi oleh redaksi.
Kirim Komentar




