DPR Setujui Penghapusan Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara
Isu Nasional - SMARTPEKANBARU.COM – Pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI serta pejabat tinggi negara lainnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (16/3/2026).
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penataan kembali kebijakan terkait hak keuangan pejabat negara agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kondisi aktual masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah dosen bersama mahasiswa mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980) ke MK.
Fokus utama pengujian tersebut adalah ketentuan mengenai pemberian pensiun kepada anggota DPR, yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta rasa keadilan publik.
Dalam sidang putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa UU 12/1980 sudah tidak lagi layak dipertahankan dalam bentuknya saat ini.
“Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” kata Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan putusan.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR, untuk menyusun regulasi baru paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama masa transisi tersebut, UU 12/1980 masih tetap berlaku sebagai dasar hukum.
Namun demikian, apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak terbentuk undang-undang baru, maka aturan lama tersebut secara otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi putusan MK, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan dukungannya terhadap penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara lainnya.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah positif dalam mendorong terciptanya keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini belum mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kaya Firman dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Ia juga menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama satu periode, yakni lima tahun, tidak sebanding dengan perjuangan masyarakat luas dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Anggota Komisi IV DPR RI tersebut juga mengusulkan agar penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara, tetapi juga diperluas kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
Usulan ini bertujuan agar prinsip keadilan dapat diterapkan secara menyeluruh di berbagai lini jabatan publik. Selain itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut menyarankan agar anggaran yang dihemat dari penghapusan kebijakan tersebut dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan profesi yang dinilai masih kurang mendapatkan perhatian, seperti guru honorer, tenaga kesehatan termasuk perawat, serta profesi lain yang memiliki kontribusi besar terhadap masyarakat.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” jelasnya.
Firman juga mendesak pemerintah agar tidak menunda pelaksanaan putusan MK tersebut. Ia berharap implementasi kebijakan dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu masa transisi selama dua tahun. Jika diperlukan, ia mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum untuk mempercepat penerapan kebijakan tersebut.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Dalam pertimbangannya, MK juga memberikan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan oleh DPR dalam menyusun undang-undang baru pengganti UU 12/1980. Pertama, substansi pengaturan hak keuangan dan administratif harus disesuaikan dengan karakter lembaga negara, baik yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected officials), seleksi berbasis kompetensi (selected officials), maupun penunjukan atau pengangkatan (appointed officials), seperti jabatan menteri.
Kedua, pengaturan tersebut harus tetap menjamin prinsip independensi lembaga negara, sehingga pejabat yang menjalankan fungsi strategis dapat bekerja tanpa tekanan yang berpotensi memengaruhi integritas dan objektivitas.
Ketiga, besaran serta mekanisme pemberian hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, perlu dipertimbangkan kembali konsep pemberian hak pensiun, apakah tetap dipertahankan atau diganti dengan skema lain, seperti pemberian uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Dalam hal ini, lama masa jabatan menjadi salah satu faktor penentu dalam perhitungan hak tersebut.
Kelima, proses pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap isu keuangan negara.
Sebagai informasi, para pemohon dalam perkara ini adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta sejumlah mahasiswa dari fakultas yang sama, yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Mereka mengajukan permohonan uji materi dengan alasan bahwa anggaran pensiun anggota DPR dinilai akan lebih bermanfaat apabila dialokasikan untuk kepentingan publik, khususnya di sektor pendidikan, termasuk pada jenjang perguruan tinggi.
Sumber: Tribunnews.com
About the Author
Rayen
Editor
View All Posts
Post navigation
Previous: Harga Emas Pegadaian Turun per 19 Maret 2026, Kini di Bawah Rp3 Juta per Gram
Next: Diskon Tarif Tol 30 Persen di Riau Saat Mudik 2026, Ini Rincian Tarif Pekanbaru–Dumai dan Pekanbaru–XIII Koto Kampar
Related Stories
News Update
Pekanbaru
Riau
DPRD Riau Siap Fasilitasi Aspirasi Mahasiswa Melalui Ruang Dialog
Dewi Novalia 17 Juni 2026
Economy
News Update
Riau
DPRD Riau Soroti Kelangkaan dan Mahalnya Minyakita yang Berpotensi Memicu Inflasi
Dewi Novalia 17 Juni 2026
Business Today
Economy
News Update
Riau
Pemko Pekanbaru dan PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi Pembangunan Kota Berkelanjutan
Dewi Novalia 16 Juni 2026




