Pemerintah Luncurkan Pedoman KBLI 2025 untuk Perizinan Usaha yang Lebih Efisien
Isu Nasional - RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Penyesuaian KBLI 2025 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong integrasi sistem perizinan nasional yang lebih akurat.
Beberapa hal penting sebagai pedoman implementasi KBLI 2025 berdasarkan keterangan pers Kementerian Investasi dan Hilirisasi adalah sebagai berikut:
1. Poin pertama menegaskan status perizinan berusaha yang sudah terbit. Persyaratan dasar dan perizinan sebelum KBLI 2025 tetap berlaku.
2. Poin kedua terkait penyesuaian data dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Pelaku usaha diminta menyesuaikan KBLI jika terjadi perubahan kegiatan usaha.
Jika perubahan hanya berupa kode numerik tanpa mengubah kegiatan usaha, sistem akan menyesuaikan secara otomatis. Penyesuaian ini dilakukan melalui sistem OSS dan AHU yang terintegrasi.
4. Poin keempat berkaitan dengan sinkronisasi data dan regulasi antarinstansi. Langkah ini bertujuan menghasilkan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
5. Poin kelima memastikan kepastian bagi pelaku usaha selama masa transisi. Proses perizinan yang sedang berjalan tetap dilanjutkan tanpa gangguan.
Dengan implementasi KBLI 2025, pemerintah berharap layanan perizinan semakin efisien. Selain itu, transparansi dan kualitas data usaha juga diharapkan meningkat.




