MK Batalkan Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara, Perlu UU Baru
Isu Nasional - Geger! MK Batalkan Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara!
Chapnews – Ekonomi – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menggebrak dengan putusan penting terkait hak pensiun seumur hidup bagi sejumlah pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, sebagai inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang Senin, 16 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa regulasi yang telah berusia puluhan tahun tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif para pimpinan serta anggota lembaga negara saat ini. Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam pembacaan pertimbangan putusan, menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang baru. "Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," ujarnya.
Putusan MK ini memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada revisi atau pembentukan undang-undang baru, maka secara otomatis UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikatnya secara permanen. "Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," ucap Saldi.
Meskipun judul berita awal mungkin mengisyaratkan besaran uang pensiun yang dibatalkan, perlu digarisbawahi bahwa putusan MK ini lebih menitikberatkan pada aspek konstitusionalitas dan relevansi undang-undang yang menjadi dasar pemberian hak tersebut, bukan pada nominal angka pensiun itu sendiri. Dengan adanya putusan ini, masa depan hak keuangan/administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga negara, termasuk besaran pensiun, akan sangat bergantung pada perumusan undang-undang yang baru. Hal ini menandai babak baru dalam upaya penataan hak-hak pejabat negara agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kebutuhan zaman, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.




