Pengesahan UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan: Transformasi Kebijakan Publik Indonesia
Sumber Foto: Aktual.com
Peta Isu

Pengesahan UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan: Transformasi Kebijakan Publik Indonesia

Isu Nasional - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 menjadi langkah penting dalam transformasi kebijakan publik Indonesia yang lebih inklusif.

Awal Kejadian

UU PPRT disahkan pada 21 April 2026, yang secara legal mengubah status pekerjaan domestik dari informal menjadi bagian dari pilar ekonomi perawatan yang terstruktur. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertema UU PPRT, yang berlangsung pada Rabu (17/6) dan dimoderatori oleh Arimbi Heroepoetri. Diskusi ini melibatkan berbagai narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bappenas.

Perkembangan

Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menjelaskan bahwa pengesahan UU PPRT mencerminkan pengamalan sila kedua dan kelima Pancasila. Ia menekankan pentingnya penguatan struktur ekonomi perawatan yang dilakukan melalui pendekatan empat pilar: recognition, redistribution, reduction, dan reward. Rerie juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengintegrasikan sektor care economy ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan untuk menghadapi fenomena penuaan populasi.

Pungkas Bahjuri Ali dari Bappenas menyampaikan bahwa Visi Indonesia Emas 2045 mengharuskan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%-7%, di mana sektor care economy menjadi salah satu kunci untuk mencapai target tersebut. Dia menambahkan bahwa UU PPRT dapat memperkuat data statistik terkait pekerja rumah tangga, sehingga mendorong pertumbuhan sektor ini.

Amurwani Dwi Lestariningsih dari KPPPA menegaskan bahwa UU PPRT adalah tonggak sejarah bagi perlindungan hukum pekerja rumah tangga. Ia menyatakan bahwa penguatan sektor care economy berpotensi mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi kerja.

Kondisi Terakhir

Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, Endang Yuniastuti, menekankan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian integral dari ekonomi. Ia mencatat bahwa pada 2026, terdapat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, sebagian besar perempuan. Nurhadi, anggota Komisi IX DPR RI, mengingatkan bahwa implementasi UU PPRT bergantung pada kesiapan aturan turunan dan pemahaman pelaksana. Ia juga mencatat pentingnya sinergi kebijakan dari berbagai sektor untuk memperkuat care economy. Wartawan senior Saur Hutabarat menyoroti tantangan dalam menghitung nilai ekonomi pekerjaan rumah tangga dan relevansi perlindungan bagi ibu rumah tangga di masa depan.